Connect with us

Academy

Mengerek Penerimaan Pajak dari Industri Fintech

Published

on

Ilustrasi pajak. Foto: Shutterstock.

Artikel ini dibuat oleh Ideatax dan merupakan hasil kolaborasi dengan Tokocrypto.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa sampai dengan bulan Desember 2022, terdapat 102 penyelenggara Fintech Lending di Indonesia. Dari jumlah tersebut, 95 Penyelenggara Konvensional dan 7 Penyelenggara Syariah. Selain itu, OJK juga melaporkan bahwa dari sisi neraca, total aset yang dimiliki oleh penyelenggara fintech lending adalah sebesar Rp 5.512 miliar dengan liabilitas sebesar Rp 2.468 miliar dan ekuitas sebesar Rp 3.043 miliar (OJK, 2023).

Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya, jumlah aset yang dimiliki oleh penyelenggara fintech terus mengalami peningkatan. Pada bulan Januari 2022, jumlah aset yang dimiliki oleh penyelenggara fintech hanya sebesar Rp 4.274 miliar, dengan liabilitas sebesar Rp 1.766 miliar dan modal sebesar Rp 2.507 miliar. Namun, yang lebih menarik adalah laporan laba rugi penyelenggara fintech.

Berdasarkan laporan OJK, pendapatan operasional penyelenggara fintech di Indonesia meningkat signifikan pada tahun 2022. Pada Januari 2022, pendapatan operasional yang dilaporkan oleh fintech adalah sebesar Rp 549 miliar. Sedangkan pada bulan Desember 2022, jumlah pendapatan operasional yang diterima oleh penyelenggara fintech mencapai Rp 9.825 miliar.

Pemerintah, menyadari potensi besar dalam industri crowdfunding teknologi finansial, menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial pada bulan Maret 2022. Peraturan ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan kemudahan administrasi dalam pemenuhan kewajiban perpajakan atas transaksi dalam penyelenggaraan teknologi finansial dan memberikan perlakuan perpajakan yang sama terhadap jasa penyedia pinjaman konvensional lainnya.

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sumber: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra.
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sumber: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra.

Baca juga: Menambang Pajak Kripto: Sebuah Perspektif

Dalam peraturan tersebut diatur bahwa atas penghasilan bunga yang diterima oleh pemberi pinjaman dalam peer to peer lending terhutang PPh Pasal 23 sebesar 15% apabila pemberi pinjaman merupakan WP DN atau PPh Pasal 26 sebesar 20% apabila pemberi pinjaman merupakan WP LN. Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam wajib melakukan pemotongan pajak penghasilan atas penghasilan bunga yang diterima oleh pemberi pinjaman. Namun, jika pembayaran bunga diberikan melalui Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam yang tidak terdaftar pada OJK, maka penerima pinjaman yang berkewajiban untuk melakukan pemotongan PPh Pasal 23/26 atas bunga pinjaman.

Dalam hal Pajak Pertambahan Nilai, beleid tersebut mengatur bahwa atas penyerahan Jasa Penyelenggaraan Teknologi Finansial terhutang PPN. Jasa ini meliputi penyediaan jasa pembayaran, penyelenggaraan penyelesaian transaksi investasi, penghimpunan modal, Layanan Pinjam Meminjam, pengelolaan investasi, penyediaan produk asuransi online, Layanan Pendukung Pasar, layanan pendukung keuangan digital, dan aktivitas jasa keuangan lainnya.

Advertisement

Kebijakan ini berhasil meningkatkan penerimaan pajak dari industri P2P lending. Berdasarkan konferensi pers kemenkeu pada akhir 2022, jumlah penerimaan pajak penghasilan dari industri P2P lending adalah sebesar Rp 209,8 miliar. Jumlah ini terdiri dari PPh Pasal 23 sebesar Rp 121,65 miliar dan PPh Pasal 26 sebesar Rp 88,15 miliar (Tempo, 2022).

Secara keseluruhan, pemerintah telah memberikan pedoman yang jelas mengenai objek dan subjek pajak peer to peer lending di Indonesia. Namun, masih ada kekurangan dalam mekanisme pemajakan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam yang tidak terdaftar pada OJK. Fintech Indonesia melaporkan bahwa anggota mereka terdiri dari 352 perusahaan fintech, sehingga masih terdapat shadow economy dalam industri berbasis teknologi tersebut.


Tokocrypto bekerja sama dengan Ideatax ingin menawarkan jasa konsultasi pajak secara gratis. Apabila berminat, dapat mengisi form ini.

Penawaran ini berlaku untuk jumlah yang terbatas, mari daftar dan dapatkan sesi konsultasi pajak gratis dari Ideatax!

Popular