Connect with us

Market News

OJK Ungkap Arah Kebijakan Penguatan dan Pengembangan Aset Kripto

Published

on

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sumber: MI/Despian.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan industri aset kripto di Indonesia terus mengalami pertumbuhan. OJK mencatat hingga Agustus 2023, investor aset kripto di Indonesia mencapai 17,8 juta.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan capaian tersebut mencerminkan bahwa masyarakat Indonesia masih menunjukkan tren peminatan terhadap aset kripto.

“Pertumbuhan jumlah pelanggan aset kripto di Indonesia ini terus meningkat dari semula 11,2 juta orang atau investor pada akhir 2021, telah meningkat menjadi 16,7 juta (investor) pada akhir 2022 yang lalu. Dan data terakhir per Agustus 2023, tercatat kembali tumbuh menjadi 17,8 juta investor,” kata Hasan seperti dikutip Antara, Rabu (11/10).

Transaksi Aset Kripto

Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto merangkap Anggota DK OJK. Sumber: Antara.
Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto merangkap Anggota DK OJK. Sumber: Antara.

Baca juga: Analis Sebut Tren Naik Bitcoin Akan Datang, Mulai Kapan?

Lebih lanjut, Hasan mengungkap nilai transaksi kripto yang terus menunjukkan adanya penurunan. OJK mencatat pada pada 2021, nilai transaksi aset kripto di Indonesia mencapai angka yang cukup tinggi sebesar Rp 859,4 triliun.

Tapi, pada 2022 nilai transaksi tersebut menurun drastis menjadi Rp 296,66 triliun, hingga per Juli 2023 total transaksi kripto terus menurun hingga mencapai Rp 75,81 triliun.

“Penurunan ini kita harapkan juga cerminan dari semakin memahaminya (masyarakat) akan profil risiko dari aset kripto ini di kalangan para investor yang bertransaksi di aset kripto,” jelas Hasan.

Terlepas dari rendahnya transaksi aset kripto, Hasan memproyeksikan bahwa jumlah investor aset kripto di Indonesia akan terus bertumbuh. Ia meyakini aset kripto masih mempunyai potensi dan daya tarik tersendiri bagi investor dalam negeri.

Advertisement

Arah Kebijakan OJK

Dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK September 2023, Senin (9/10), Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara menjelaskan ada 6 fokus kebijakan OJK, yang salah satunya dalam rangka penguatan dan pengembangan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan Aset Keuangan Digital (IAKD) dan sebagai wujud quick wins atas implementasi UUP2SK.

Ilustrasi investasi aset kripto di Indonesia.
Ilustrasi investasi aset kripto di Indonesia.

Baca juga: Masa Depan NFT: Apakah Era Keemasannya Sudah Lewat?

Adapun berikut penjabaran kebijakan OJK secara lengkap:

  • OJK sedang menyusun Masterplan dan Roadmap Bidang IAKD termasuk aset kripto.
  • Rancangan POJK dan ketentuan pelaksanaan di ITSK dalam rangka mengembangkan inovasi di sektor keuangan dan memberikan kepastian hukum kepada Penyelenggara ITSK juga sedang disusun, yang mencakup ketentuan terkait fungsi pengembangan, perizinan, pengawasan dan pengenaan sanksi dengan dukungan bimbingan teknis dari lembaga internasional dan otoritas negara lain.
  • OJK sedang mengembangkan Digital Innovation Center sebagai innovation hub dan penguatan fungsi Regulatory Sandbox dalam mendorong inovasi, produk, layanan, dan aktivitas baru berbasis teknologi di sektor jasa keuangan.

Selain itu, OJK senantiasa berkoordinasi dengan otoritas terkait untuk pelaksanaan pengaturan dan pengawasan:

  • OJK berkoordinasi dengan Bappebti terkait peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital termasuk aset kripto sebagaimana diatur dalam UU P2SK. Proses yang dilakukan saat ini yaitu melakukan pendalaman mekanisme pengaturan, perizinan, dan pengawasan aset kripto secara berkelanjutan.
  • OJK berkoordinasi dengan Bank Indonesia dalam rangka membahas pelaksanaan pengaturan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan ITSK sesuai dengan ruang lingkup kewenangan masing-masing sebagaimana diatur dalam UU P2SK. Hal yang dilakukan antara lain memetakan cross-cutting issue dalam hal koordinasi dan harmonisasi kebijakan dan pengaturan aset kripto.

Pastikan kamu hanya melakukan investasi dan trading kripto di platform terpercaya, seperti Tokocrypto. Dengan berbagai fitur yang mumpuni serta ekosistem yang luas, trading jadi lebih mudah.

DISCLAIMER: Setiap keputusan investasi adalah tanggung jawab pribadi Anda. Pelajari dan analisis sebelum membeli dan menjual Kripto. Tokocrypto tidak bertanggung jawab atas keuntungan dan kerugian yang timbul dari keputusan investasi.

Popular