Redaksi berita lokal Perancis, Les Echos pada 5 Maret menerbitkan kabar bahwa pada 26 Februari, Pengadilan Niaga Nanterre memutuskan Bitcoin telah memenuhi syarat sebagai aset yang dapat dipertukarkan yang tidak dapat disesuaikan secara individu, seperti halnya uang fiat.
Putusan itu merupakan bagian dari perselisihan antara pertukaran cryptocurrency Perancis Paymium dan perusahaan investasi aset alternatif BitSpread. Pada laporan tersebut, Paymium meminjamkan 1.000 BTC (lebih dari $ 9,1 juta pada waktu pers) ke BitSpread pada tahun 2014.
Saat memegang pinjaman 1.000 BTC, BitSpread juga mendapatkan 1.000 Bitcoin Cash (BCH) ketika fork menciptakan altcoin dilakukan pada 2017. Sekarang kedua pihak sedang memperdebatkan hak atas BCH senilai lebih dari $ 350.000 pada waktu pers.
Untuk menyelesaikan perselisihan, pengadilan harus membahas sifat hukum Bitcoin dan, setelah mendefinisikannya sebagai aset yang sepadan, mengidentifikasi pinjaman Bitcoin sebagai pinjaman konsumen. Jenis pinjaman ini mentransfer kepemilikan properti kepada peminjam selama jangka waktu pinjaman.
Putusan Tentang Status Bitcoin Penting Bagi Sektor Pinjaman Crypto
Setelah putusan tentang status Bitcoin ini, barulah kasus ini bisa dilanjutkan. Pengadilan menemukan bahwa Uang Bitcoin milik peminjam seperti dividen milik pemegang saham. Keputusan pengadilan ini membuat jelas kontrak pinjaman mata uang digital masa depan dapat mencakup klausa untuk pengembalian aset tambahan yang dibuat oleh Fork.
Hubert de Vauplane, seorang pengacara khusus di Badan Hukum Kramer & Levin, menjelaskan bahwa keputusan pengadilan dapat memiliki implikasi yang luas:
“Ruang lingkup keputusan ini cukup besar karena memungkinkan Bitcoin diperlakukan seperti uang atau instrumen keuangan lainnya. Oleh karena itu akan memfasilitasi transaksi Bitcoin, seperti transaksi pinjaman atau repo, yang tumbuh, dan dengan demikian mendukung likuiditas pasar cryptocurrency. “
Kerancuan Tentang Klasifikasi Hukum Cryptocurrency
Seperti yang dijelaskan Cointelegraph dalam bagian analisis khusus, ada banyak perdebatan tentang definisi hukum aset kripto. Mulai dari pendapat apakah itu uang, komoditas, sekuritas, atau token utilitas. Namun, dari waktu ke waktu, sumber-sumber resmi di berbagai negara sudah memperhatikan masalah ini.
Jepang adalah salah satu negara pertama yang menjelaskan sifat hukum Bitcoin. Pada awal Mei 2016, negara Asia secara resmi mengakui Bitcoin dan mata uang digital sebagai uang. Lalu, negara bagian Wyoming di Amerika Serikat mengeluarkan undang-undang yang memungkinkan cryptocurrency diakui sebagai uang.
Sedangkan, pada bulan Juli 2019, Bitcoin secara hukum diakui oleh pengadilan Tiongkok, dimana disimpulkan bahwa cryptocurrency harus dianggap sebagai properti digital.