Connect with us

Blockchain

Siap! Transaksi Crypto di Indonesia Akan Dikenakan Pajak 0,1%

Published

on

Siap! Transaksi Crypto di Indonesia Akan Dikenakan Pajak 0,1%

Mulai 1 Mei 2022, setiap transaksi crypto di Indonesia akan dikenakan pajak capital gain sebesar 0.1% serta pajak penambahan nilai atau PPN.

Juru bicara kantor pajak Indonesia, Hestu Yoga Saksama, mengatakan bahwa pemerintah akan segera memberlakukan “pajak penghasilan dan PPN” pada aset cryptocurrency.

Hal ini karena aset digital didefinisikan sebagai komoditas dan bukan sebagai mata uang oleh kementrian perdagangan.

Namun, penerapan pajak di Indonesia ini masih dalam pertimbangan tentang bagaimana cara menerapkan pajak tersebut pada crypto.

Pada Februari 2022, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI), mengkonfirmasi bahwa transaksi crypto di Indonesia mencapai 83,8 triliun Rupiah.

Selain itu, jumlah pemegang crypto meningkat lebih dari 11%, dari 11,2 juta orang pada 2021 menjadi 12,4 juta orang.

Saat ini, BAPPEBTI mengakui lebih dari 200 cryptocurrency sebagai komoditas, yang dapat diperdagangkan secara legal.

Selain itu, ada juga 13 bursa sebagai bisnis crypto yang memiliki lisensi dan boleh beroperasi secara legal pada Februari 2021.

Baca juga: Asosiasi ICCA dan PKHAKI Hadir Dukung Perkembangan Aset Kripto di Indonesia

Pajak negara, dan budaya di Indonesia menjadi faktor adopsi arus utama crypto

Disamping persiapan pemerintah tentang penerapan pajak untuk setiap transaksi aset crypto di Indonesia, budaya juga menjadi faktor adopsi arus utama.

Pada bulan November 2021, Majelis Ulama Indonesia (MUI), mengatakan crypto sebagai alat transaksi yang dilarang berdasarkan hukum agama Islam.

Dan pada Januari 2022, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melarang lembaga jasa keuangan di Indonesia untuk memfasilitasi crypto kepada para penggunanya.

Hal itu dilontarkan karena OJK merasa bahwa Bitcoin dan Altcoin lainnya memiliki risiko yang sangat besar karena fluktuasi harga yang ditingkatkan.

Selain menyebutkan argumen yang biasa dengan volatilitas crypto, OJK juga menunjukkan bahwa penipuan skema Ponzi dapat berkembang di crypto.

Baca juga: Bitcoin Bisa Bernilai 68,9 Miliar Rupiah per Koin Jika Hal Ini Terjadi, Kata VanEck

BI Akan Luncurkan CBDC untuk Lawan Crypto Swasta

Seperti yang dilaporkan Jelajahcoin sebelumnya, Bank Indonesia (BI), bersedia untuk mengeluarkan Central Bank Digital Currency (CBDC) nya dengan maksud untuk melawan aset crypto swasta.

BI percaya bahwa CBDC yang akan mereka luncurkan akan lebih kredibel daripada aset crypto swasta lain seperti Bitcoin, Ethereum, dan yang lainnya.

Pada bulan Mei 2021, Gubernur Perry Warjiyo menegaskan bahwa CBDC yang akan dikeluarkan sedang dalam proses, namun, Perry tidak mengungkapkan tanggal peluncuran yang spesifik.

Saat itu, BI mencatat bahwa selama pandemi COVID-19, penduduk setempat telah beralih dari pembayaran tunai ke pembayaran digital.

Dengan demikian, CBDC yang dipantau dan dikendalikan oleh pihak berwenang akan menjadi pilihan terbaik untuk transisi moneter tersebut. 

Sumber

Popular