Policy & Regulations
Wamendag Jerry: Aset Kripto Pilihan Investasi Kalangan Muda Masa Kini
Perdagangan aset kripto menjadi salah satu pilihan investasi yang semakin diminati oleh masyarakat Indonesia, khususnya kalangan usia muda. Kripto yang sifatnya dinamis, menjadi daya tarik bagi generasi muda untuk memasukan dalam portofolio investasi mereka.
Wakil Menteri Perdagangan RI, Jerry Sambuaga menilai potensi aset kripto sebagai komoditas sangat besar. Pasalnya perdagangan aset kripto saat ini terus mengalami pertumbuhan. Anak muda dengan cara berpikir out of the box dan selalu mencari peluang baru, sehingga mereka melihat selain alternatif bursa saham saat ini, kripto bisa menjadi sarana pengembangan ekonomi.
“Perdagangan aset kripto menjadi salah satu pilihan berinvestasi yang belakangan ini begitu
diminati masyarakat, terutama di kalangan anak muda atau milenial. Berdasarkan data
Kementerian Perdagangan, lebih dari separuh pelanggan aset kripto di Indonesia berada pada
rentang usia 18–35 tahun,” ujar Wamendag dalam Seminar dan Diskusi Publik ‘Telaah Peraturan Perundang-undangan dalam Rangka Perlindungan Konsumen Aset Kripto di Indonesia’ yang diselenggarakan oleh Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Trisakti di Jakarta, Kamis (6/4).
Investasi Kripto
Baca juga: Harga ETH Naik di Atas US$ 2K, Setelah Upgrade Ethereum Shanghai
Survei Center of Economic and Law Studies (CELIOS), menunjukkan bahwa aset kripto berada pada urutan ketiga instrumen investasi yang dimiliki oleh masyarakat Indonesia. Survei CELIOS menunjukkan 21,1 persen responden memiliki instrumen investasi aset kripto, angka ini berada di bawah reksa dana sebesar 29,8 persen dan saham sebesar 21,7 persen dengan rata-rata penempatan dana yang dilakukan masyarakat berkisar antara Rp 500 ribu—Rp 1 juta.
Penetrasi investasi kripto tentu banyak dipengaruhi kemunculan aplikasi investasi ritel, biaya transaksi yang murah, dan modal awal yang rendah. Wamendag menambahkan, pertumbuhan nilai transaksi maupun jumlah pelanggan aset kripto di Indonesia sangat luar biasa.
Nilai transaksi pada 2022 menyentuh angka Rp306,4 triliun, kendati menurun lebih dari 50 persen dibandingkan pada 2021. Nilai transaksi ini patut menjadi perhatian karena nilainya yang mencapai ratusan triliun rupiah. Sedangkan, pada tahun ini, hingga Februari telah tercatat jumlah transaksi sebesar Rp25,9 triliun.
“Penurunan nilai transaksi ini tidak menyurutkan minat pelanggan untuk berinvestasi. Tercatat jumlah pelanggan terdaftar hingga Februari 2023 mencapai 17 juta pelanggan terdaftar,” ungkap Jerry.
Regulasi dan Pengawasan
Baca juga: Pasar Kripto Bull Run: Altseason dan Sentimen Makroekonomi Positif
Dalam kesempatan ini Wamendag juga menjelaskan, bahwa beberapa waktu yang lalu Pemerintah bersama DPR telah mengesahkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Melalui UU ini maka ke depan regulasi dan wewenang pengawasan dan pembinaan Perdagangan Fisik Aset Kripto akan bergeser dari Kementerian Perdagangan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Peralihan pengawasan aset kripto dan produk derivatif keuangan ini merupakan perwujudan pengambilan kebijakan oleh pemerintah yang forward looking, kedua industri ini beririsan dengan sektor keuangan. Diharapkan dengan peralihan pengawasan ini dapat memberikan ruang pengaturan dan manajemen risiko yang lebih baik, utamanya terkait sektor fiskal yang nantinya dapat berpengaruh pada kestabilan sistem keuangan di Indonesia.
“Terakhir, Kementerian Perdagangan mengajak seluruh mahasiswa dan generasi muda lainnya untuk berkolaborasi dalam memberikan masukan serta terobosan guna meningkatkan perlindungan bagi masyarakat luas dengan cara yang paling efektif dan efisien,” pungkas Jerry.