Connect with us

Policy & Regulations

OJK Dorong Pajak Kripto Terbaru Turun Jadi 0,1%, Trader Bisa Hemat Rp11 Ribu per Rp10 Juta

OJK mendorong penurunan pajak kripto terbaru dari 0,21% menjadi 0,1%. Dampaknya? Ini simulasi penghematan pajak yang bisa dirasakan trader

Tivan

Published

on

Siap! Transaksi Crypto di Indonesia Akan Dikenakan Pajak 0,1%

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong pemerintah untuk menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final atas transaksi penjualan aset kripto di Indonesia, dari 0,21% menjadi 0,1%.

Usulan ini dinilai dapat membuat perdagangan melalui platform dalam negeri lebih menarik bagi trader, tetapi belum menjadi kebijakan baru yang resmi berlaku.

Dalam laporan DDTCNews yang dirilis pada Jumat, 16 Oktober 2026, Anggota Dewan Komisioner OJK Adi Budiarso menyampaikan bahwa industri sedang mendorong penyesuaian tarif pajak tersebut. Pernyataan itu disampaikan dalam seminar bertajuk Taxes, Digital Economy, and Cryptoassets: Perspective of Shariah.

Adi menjelaskan bahwa tarif 0,1% yang diusulkan setara dengan PPh final atas penjualan saham di bursa efek.

Menurut OJK, penurunan tarif pajak kripto dapat menjadi salah satu upaya mendorong trader bertransaksi melalui exchanger dalam negeri yang terdaftar, alih-alih menggunakan platform asing.

Meski demikian, usulan tersebut masih berada pada tahap aspirasi industri dan dorongan kebijakan.

Tarif PPh final sebesar 0,21% untuk transaksi penjualan aset kripto melalui platform domestik masih mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025. Artinya, trader belum bisa menganggap tarif 0,1% sebagai tarif yang sudah berlaku.

Baca Juga: Regulasi Pajak Kripto Indonesia Menguat, Trump Ingin Bebas Pajak AS

Pemerintah Masih Mempertimbangkan Dampak Penurunan Tarif

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menilai penurunan tarif pajak bisa menjadi opsi kebijakan yang masuk akal. Namun, pemerintah tetap perlu memperhitungkan potensi berkurangnya penerimaan negara serta peluang meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Selain penurunan tarif PPh, OJK juga mendorong pelonggaran perlakuan pajak untuk aktivitas penyedia likuiditas atau market maker, serta pencegahan pengenaan pajak berganda atas transaksi antarpedagang aset kripto.

Usulan tersebut berkaitan dengan upaya membangun ekosistem perdagangan aset kripto yang lebih kompetitif di dalam negeri. Tarif pajak menjadi salah satu faktor yang dipertimbangkan pelaku pasar ketika memilih platform transaksi, meskipun bukan satu-satunya penentu keputusan.

Bagi pemerintah, tantangannya adalah menemukan keseimbangan antara beban pajak yang wajar bagi pelaku industri dan kebutuhan menjaga penerimaan negara. Penurunan tarif juga diharapkan dapat diikuti peningkatan aktivitas transaksi melalui platform domestik dan kepatuhan perpajakan yang lebih baik.

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sumber: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra.
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sumber: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra.

Pajak Kripto Dihitung dari Nilai Penjualan, Bukan Laba

Terkait kabar ini, Tim Research Tokocrypto menyoroti satu hal yang perlu dipahami trader: PPh final transaksi penjualan kripto dihitung berdasarkan nilai penjualan, bukan keuntungan bersih yang diperoleh.

Dengan mekanisme tersebut, transaksi yang berakhir rugi tetap dapat dikenai pajak selama termasuk transaksi penjualan yang menjadi objek pemungutan. Besarnya pajak tidak otomatis berkurang hanya karena harga jual lebih rendah daripada harga beli.

Sebagai ilustrasi, apabila seorang trader melakukan penjualan aset kripto senilai Rp10 juta melalui platform domestik, PPh final dengan tarif 0,21% setara dengan Rp21.000. Jika usulan tarif 0,1% nantinya disetujui dan diberlakukan, pajaknya menjadi Rp10.000.

Dengan demikian, penghematan langsungnya mencapai Rp11.000 untuk setiap Rp10 juta nilai penjualan. Secara proporsional, penurunan tarif dari 0,21% menjadi 0,1% memangkas komponen PPh tersebut sekitar 52,38%.

Namun, nominal penghematan Rp11.000 per Rp10 juta transaksi mungkin terasa kecil bagi sebagian trader. Dampaknya juga bergantung pada total nilai penjualan yang dilakukan.

Trader yang memiliki frekuensi transaksi tinggi dapat merasakan akumulasi penghematan lebih besar, sementara trader dengan aktivitas terbatas mungkin merasakan manfaat yang lebih kecil.

Perlu diingat, ilustrasi tersebut hanya menghitung komponen PPh final atas nilai penjualan, bukan keseluruhan biaya transaksi. Biaya perdagangan platform dan komponen lain yang berlaku tetap perlu diperhitungkan secara terpisah.

Baca Juga: OJK Umumkan Exchange Kripto Berizin, Tokocrypto Termasuk di Dalamnya

Sinyal Arah Kebijakan, Bukan Cuan Instan bagi Trader

Usulan penurunan pajak ini lebih tepat dibaca sebagai sinyal arah kebijakan untuk meningkatkan daya saing industri aset kripto domestik, bukan sebagai keuntungan langsung yang otomatis membuat trader lebih cuan.

Pajak yang lebih rendah dapat mengurangi salah satu komponen biaya transaksi. Namun, hasil akhir perdagangan tetap dipengaruhi oleh pergerakan harga aset, spread, biaya platform, likuiditas, dan strategi masing-masing trader. Tarif pajak yang lebih rendah tidak menjamin transaksi menghasilkan keuntungan.

Karena pajak dihitung berdasarkan nilai penjualan, beban tersebut juga perlu diperhitungkan dalam strategi perdagangan yang mengandalkan transaksi berulang.

Dalam situasi pasar yang tidak menentu, biaya yang dikenakan pada nilai transaksi dapat tetap menggerus hasil akhir meskipun keuntungan per transaksi tipis atau bahkan ketika transaksi mengalami kerugian.

Untuk saat ini, pelaku pasar perlu menunggu keputusan resmi pemerintah terkait pajak kripto terbaru sebelum menyesuaikan perhitungan pajaknya.

Selama belum ada aturan baru yang ditetapkan dan berlaku, tarif 0,21% tetap menjadi acuan bagi transaksi penjualan aset kripto melalui platform domestik yang tercakup dalam ketentuan tersebut.

Jika nantinya pajak kripto terbaru dengan tarif 0,1% benar-benar diterapkan, manfaatnya bukan semata-mata penghematan Rp11.000 per Rp10 juta penjualan.

Lebih jauh, kebijakan tersebut juga akan menjadi indikator bagaimana pemerintah menyeimbangkan penerimaan negara, kepatuhan pajak, dan daya saing pasar aset kripto Indonesia.


Investasi dan trading kripto aman hanya di Tokocrypto. Ikuti Google News Tokonews untuk update berita crypto dan download aplikasi trading bitcoin & crypto sekarang.

DISCLAIMER: Investasi aset kripto mengandung risiko tinggi dan segala keputusan investasi yang diambil oleh Anda berdasarkan rekomendasi, riset dan informasi seluruhnya merupakan tanggung jawab Anda. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko investasi tersebut. Konten ini hanya bersifat informasi bukan ajakan menjual atau membeli.

Tokocrypto berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa keuangan.

Trending