Altcoin News
Dua Kategori Aset Kripto Dinilai Berpeluang Masuk Regulasi Syariah
Wakil Bendahara DSN-MUI, M. Gunawan Yasni, menjelaskan bahwa kedua kategori tersebut memiliki dasar yang lebih jelas untuk dikaji berdasarkan prinsip ekonomi syariah, terutama dari sisi aset yang mendasari produk, manfaat ekonomi, serta kepemilikannya.
Peluang aset kripto masuk dalam kerangka regulasi syariah di Indonesia mulai mendapat perhatian. Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mengungkapkan dua kategori aset digital yang dinilai berpotensi memenuhi prinsip syariah, yakni Real World Asset (RWA) dan tokenisasi instrumen keuangan syariah.
Dalam pemberitaan resmi MUI pada Rabu (21/10/2026), Wakil Bendahara DSN-MUI, M. Gunawan Yasni, menjelaskan bahwa kedua kategori tersebut memiliki dasar yang lebih jelas untuk dikaji berdasarkan prinsip ekonomi syariah, terutama dari sisi aset yang mendasari produk, manfaat ekonomi, serta kepemilikannya.
Meski demikian, peluang tersebut tidak berarti seluruh aset kripto otomatis dapat dinyatakan halal. Penilaian tetap perlu mempertimbangkan karakteristik setiap aset, mekanisme transaksi, serta pemenuhan prinsip syariah.
Baca juga: OJK Dorong Pajak Kripto Terbaru Turun Jadi 0,1%, Trader Bisa Hemat Rp11 Ribu per Rp10 Juta
Daftar Isi
1. Dua Kategori Aset Kripto yang Berpeluang Masuk Regulasi Syariah
Kategori pertama adalah Real World Asset (RWA), yaitu aset digital yang merepresentasikan atau didukung oleh aset nyata yang memiliki nilai ekonomi. Contohnya mencakup emas dan properti komersial, selama aset serta aktivitas yang mendasarinya memenuhi ketentuan syariah.
Keberadaan aset dasar menjadi salah satu aspek penting karena dapat membantu memperjelas objek transaksi, hak kepemilikan, dan manfaat ekonomi yang ditawarkan. Namun, keberadaan underlying asset saja tidak otomatis menjadikan suatu token sesuai syariah. Struktur kepemilikan, hak pemegang token, dan mekanisme transaksinya juga perlu diperiksa.
Kategori kedua adalah tokenisasi instrumen keuangan yang telah memenuhi prinsip syariah. Salah satu contoh yang disebutkan dalam pemberitaan MUI ialah tokenisasi Sukuk Negara Valas.
Melalui tokenisasi, instrumen keuangan dapat direpresentasikan dalam bentuk token digital dan dibagi menjadi unit yang lebih kecil. Secara potensial, mekanisme tersebut dapat memperluas akses masyarakat terhadap instrumen keuangan syariah, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum, struktur produk, dan perlindungan investor.
DSN-MUI juga menyoroti pentingnya kesiapan infrastruktur perdagangan, termasuk kustodian dan mekanisme kliring serta penyelesaian transaksi. Dengan demikian, pembahasan aset kripto syariah tidak hanya berkaitan dengan status aset, tetapi juga tata kelola dan keamanan ekosistem perdagangannya.
2. Draf Fatwa Disiapkan, Pembakuan Masih Menunggu Proses Resmi
Menurut pemberitaan MUI pada 21 Oktober 2026, DSN-MUI telah menyiapkan draf dan kajian internal mengenai aset kripto syariah. Namun, pembakuan fatwa tersebut masih menunggu permohonan resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Artinya, dua kategori yang disampaikan DSN-MUI saat ini merupakan kategori yang dinilai berpotensi untuk dikaji lebih lanjut, bukan daftar aset yang sudah memperoleh sertifikasi atau penetapan halal secara menyeluruh.
Proses tersebut juga perlu mempertimbangkan kesiapan infrastruktur pasar, tata kelola transaksi, dan perlindungan terhadap pemilik aset. Belum ada tanggal penetapan fatwa baru yang diumumkan dalam pemberitaan tersebut.

Baca juga: Tanya Jawab Lengkap Aturan Pajak Aset Kripto yang Wajib Dipahami
3. Bagaimana dengan Fatwa MUI tentang Kripto pada 2021?
Pembahasan terbaru mengenai aset kripto syariah perlu dipahami bersama keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI ke-7 pada November 2021.
Dalam keputusan yang dipublikasikan MUI pada 12 November 2021, terdapat tiga ketentuan utama terkait cryptocurrency.
Pertama, penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang dinyatakan haram karena mengandung unsur gharar atau ketidakjelasan dan dharar atau potensi kemudaratan, serta bertentangan dengan ketentuan yang disebutkan dalam fatwa tersebut.
Kedua, cryptocurrency sebagai komoditas atau aset digital dinyatakan tidak sah diperjualbelikan apabila mengandung gharar, dharar, dan qimar atau unsur perjudian, serta tidak memenuhi persyaratan sil’ah menurut syariah.
Ketiga, cryptocurrency sebagai komoditas atau aset dapat dinyatakan sah diperjualbelikan apabila memenuhi persyaratan sil’ah, memiliki underlying, dan mempunyai manfaat yang jelas.
Dengan demikian, keputusan MUI 2021 tidak tepat jika disederhanakan menjadi pernyataan bahwa semua aset kripto haram tanpa pengecualian. Sebaliknya, keputusan tersebut juga tidak dapat dimaknai sebagai pengesahan seluruh aset kripto untuk diperdagangkan.
Konteks inilah yang membuat pembahasan mengenai RWA dan tokenisasi instrumen keuangan syariah menjadi relevan. Kajian terbaru berupaya mengidentifikasi jenis aset dan struktur transaksi yang berpotensi memenuhi ketentuan syariah secara lebih terperinci.
4. Peluang bagi Investor Muslim Indonesia
Pengembangan aset digital berbasis prinsip syariah berpotensi membuka jalur akses baru bagi masyarakat yang ingin berpartisipasi dalam ekonomi digital dengan mempertimbangkan ketentuan agama.
RWA dan tokenisasi instrumen keuangan syariah dapat menjadi salah satu area yang dikaji karena keduanya berangkat dari aset atau instrumen yang memiliki dasar ekonomi lebih teridentifikasi. Apabila struktur produk, hak kepemilikan, dan mekanisme transaksinya memenuhi ketentuan yang berlaku, aset semacam ini berpotensi mempertemukan inovasi teknologi dengan prinsip keuangan syariah.
Namun, peluang tersebut tetap perlu dibedakan dari kepastian bahwa produk tertentu telah sesuai syariah. Investor Muslim perlu memeriksa aset dasar, dokumen produk, hak yang melekat pada token, mekanisme transaksi, serta status kajian atau sertifikasi syariahnya.
Harga yang stabil, popularitas sebuah token, atau klaim bahwa suatu aset didukung emas dan properti tidak dengan sendirinya menjadi bukti bahwa aset tersebut halal. Penilaian juga perlu mencakup bagaimana kepemilikan dan transaksi dijalankan.
Perkembangan ini berpotensi menjadi salah satu jalur pengembangan industri aset digital di Indonesia. Meski demikian, besarnya potensi pasar keuangan syariah belum dengan sendirinya menjamin adopsi aset kripto syariah. Kejelasan regulasi, kepercayaan publik, edukasi, dan perlindungan konsumen tetap menjadi faktor penting.

5. Hal yang Perlu Dipantau ke Depan
Tahap berikutnya yang perlu dicermati adalah pengajuan permohonan resmi dari OJK kepada DSN-MUI, perkembangan pembahasan dan penetapan fatwa, serta kesiapan infrastruktur perdagangan yang memenuhi kebutuhan tata kelola syariah.
Kepastian mengenai ruang lingkup aset, standar penilaian, mekanisme pengawasan, dan perlindungan investor juga diperlukan agar penerapan prinsip syariah tidak berhenti pada label produk.
Bagi investor Muslim, perkembangan ini menjadi alasan untuk mengikuti proses regulasi secara cermat, bukan menganggap seluruh aset kripto telah memperoleh status halal atau justru seluruhnya dilarang.
RWA dan tokenisasi instrumen keuangan syariah merupakan dua kategori yang dinilai DSN-MUI berpotensi masuk dalam kajian regulasi syariah. Namun, penetapan fatwa baru masih menunggu proses resmi. Sampai terdapat kejelasan lebih lanjut, keputusan MUI 2021 tetap menjadi rujukan penting dalam memahami ketentuan mengenai cryptocurrency, dengan penilaian yang perlu memperhatikan karakteristik dan mekanisme setiap aset.
Baca juga: IHSG Anjlok, OJK dan SRO Gelar Dialog dengan Pelaku Pasar, Bagaimana Dampaknya ke Kripto?
Investasi dan trading kripto aman hanya di Tokocrypto. Ikuti Google News Tokonews untuk update berita crypto dan download aplikasi trading bitcoin & crypto sekarang!
DISCLAIMER: Investasi aset kripto mengandung risiko tinggi dan segala keputusan investasi yang diambil oleh Anda berdasarkan rekomendasi, riset dan informasi seluruhnya merupakan tanggung jawab Anda. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko investasi tersebut. Konten ini hanya bersifat informasi bukan ajakan menjual atau membeli
Tokocrypto Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
-
Bitcoin News7 days agoAnalisa Harga BTC Hari Ini: Menguat ke US$82.378, Momentum Bullish Mulai Terlihat?
-
Academy6 days agoRiset Kripto 12-16 Oktober 2026: Bitcoin Terkoreksi Imbas Memanasnya Inflasi-—Buy the Dip?!
-
Crypto6 days agoHarga Solana Hari Ini: Naik 2,4% ke US$105, Ini Faktor yang Mendukung SOL
-
Crypto6 days agoAnalisa Harga Ethereum Hari Ini: Rebound, Kapitalisasi Pasar ETH Dekati US$300 Miliar

