Market
SEC Rilis FAQ Staking: Kapan Staking dan Staking-Receipt Token Bukan Securities
Panduan ini menjelaskan kondisi ketika token yang mewakili aset kripto hasil staking tidak dikategorikan sebagai sekuritas berdasarkan hukum federal AS.
Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (SEC) menerbitkan panduan staf pada September 2026 yang memperjelas klasifikasi aset kripto, termasuk staking-receipt token. Panduan ini menjelaskan kondisi ketika token yang mewakili aset kripto hasil staking tidak dikategorikan sebagai sekuritas berdasarkan hukum federal AS.
FAQ tersebut pertama kali diterbitkan pada 25 September 2026 dan diperbarui pada 28 September 2026. Dokumen ini menjelaskan penerapan Interpretive Release SEC tertanggal 17 Maret 2026 terhadap klasifikasi aset kripto dan analisis kontrak investasi. (Sumber resmi SEC)
Daftar Isi
Staking Protokol Tidak Otomatis Menjadi Sekuritas
Dalam kerangka SEC, aktivitas staking pada protokol blockchain tertentu dapat berada di luar transaksi sekuritas. Namun, perlakuan tersebut bergantung pada karakteristik aktivitas dan kondisi yang dijelaskan dalam interpretasi SEC.
Staking-receipt token juga dapat dikategorikan sebagai instrumen non-sekuritas apabila mewakili aset kripto yang bukan sekuritas dan tidak tunduk pada kontrak investasi (investment contract). Token tersebut berfungsi sebagai bukti kepemilikan atas aset yang disetorkan.
Tiga Kriteria Staking-Receipt Token
SEC menjelaskan bahwa suatu token dapat dipandang sebagai tanda terima (receipt) apabila memenuhi karakteristik utama berikut:
- Tidak mengubah hak atas aset dasar. Token hanya membuktikan kepemilikan atas aset yang disetorkan, tanpa mengubah hak, kewajiban, atau manfaat yang melekat pada aset tersebut.
- Tidak memberikan insentif tambahan. Token tidak menciptakan atau menjamin imbal hasil tersendiri. Reward berasal dari aktivitas staking atas aset dasarnya.
- Tidak memberikan kontrol aset kepada penerbit. Penerbit tidak boleh memindahkan, meminjamkan, menjaminkan, menggunakan kembali sebagai agunan (rehypothecate), atau memanfaatkan aset yang disetorkan untuk kepentingannya sendiri.
Ketentuan tersebut menjadi pembeda antara token yang sekadar mewakili kepemilikan aset dan instrumen keuangan yang memberikan hak atau manfaat tambahan. (Dokumen interpretasi SEC)
Baca juga: Stablecoin Adalah: Cara Kerja dan Aturan Baru AS (GENIUS Act)
Kapan Staking-Receipt Token Bisa Menjadi Sekuritas?
Statusnya dapat berbeda apabila aset dasar merupakan sekuritas atau tunduk pada kontrak investasi. Dalam kondisi tersebut, penawaran maupun penjualan staking-receipt token dapat dianggap sebagai transaksi sekuritas berdasarkan hukum AS.
Faktor lain yang perlu diperhatikan adalah janji keuntungan yang bergantung pada upaya manajerial pihak tertentu. Materi pemasaran yang menjanjikan keuntungan melalui pengelolaan atau pengembangan proyek dapat memengaruhi analisis kontrak investasi, bergantung pada fakta dan keadaan masing-masing kasus.
Risiko klasifikasi juga meningkat apabila penerbit memiliki kendali atas aset yang di-stake atau token memberikan manfaat finansial di luar fungsi bukti kepemilikan.
FAQ SEC Tidak Mengikat Secara Hukum
SEC menegaskan bahwa FAQ tersebut hanya mencerminkan pandangan staf Divisi Corporation Finance. Dokumen itu bukan aturan atau regulasi resmi Komisi, tidak disetujui maupun ditolak oleh Komisi, serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Meski demikian, panduan tersebut dapat menjadi referensi bagi pelaku industri untuk memahami pendekatan staf SEC terhadap staking dan klasifikasi aset kripto. (Penjelasan Troutman Pepper Locke)
Apa Artinya bagi Pengguna Kripto Indonesia?
Panduan SEC tidak otomatis berlaku bagi pengguna atau penyelenggara perdagangan aset kripto di Indonesia. Namun, pendekatan tersebut relevan untuk dicermati karena platform global dapat menyesuaikan struktur produk staking, mekanisme kustodian, dan fitur token mereka berdasarkan perkembangan regulasi di AS.
Bagi pengguna, staking tidak otomatis menjadikan suatu token sebagai sekuritas. Namun, status hukumnya tetap bergantung pada karakteristik aset, struktur produk, hak yang diberikan kepada pemegang token, serta ada atau tidaknya kontrak investasi.
Panduan staf SEC memberikan kejelasan tambahan mengenai staking-receipt token, tetapi bukan pembebasan menyeluruh bagi seluruh produk staking kripto. Pengguna dan pelaku industri tetap perlu menilai struktur setiap produk secara spesifik serta memperhatikan aturan yang berlaku di yurisdiksi masing-masing.
Baca Juga: Apa Itu ETF Bitcoin?
Investasi dan trading kripto aman hanya di Tokocrypto. Ikuti Google News Tokonews untuk update berita crypto dan download aplikasi trading bitcoin & crypto sekarang.
DISCLAIMER: Investasi aset kripto mengandung risiko tinggi dan segala keputusan investasi yang diambil oleh Anda berdasarkan rekomendasi, riset dan informasi seluruhnya merupakan tanggung jawab Anda. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko investasi tersebut. Konten ini hanya bersifat informasi bukan ajakan menjual atau membeli.
Tokocrypto berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa keuangan.
-
Bitcoin News6 days agoAnalisa Harga BTC Hari Ini: Bitcoin Menguat saat IHSG Anjlok 5,1%, Investor Menahan Panik
-
Market6 days agoIHSG Anjlok, OJK dan SRO Gelar Dialog dengan Pelaku Pasar, Bagaimana Dampaknya ke Kripto?
-
Bitcoin News5 days agoAnalisa Harga Bitcoin Hari Ini: Bitcoin Bertahan di US$82.000, ETF Outflow Bayangi Peluang Rebound
-
Market4 days agoOJK Dorong Pajak Kripto Terbaru Turun Jadi 0,1%, Trader Bisa Hemat Rp11 Ribu per Rp10 Juta

