Connect with us

Crypto

Volume Perdagangan Kripto di India Runtuh Setelah Pajak Baru Berlaku

Published

on

Ilustrasi industri aset kripto di India. Foto: Shutterstock.

Industri kripto di India sedang mengalami gejolak pasca berlakunya kebijakan pajak yang baru tentang aset digital tersebut. India mulai menjalankan aturan pajak aset kripto sebesar 30% atas keuntungan dari transaksi mulai 1 April 2022.

Dilaporkan Coindesk, data yang dikumpulkan oleh Crebaco, perusahaan riset aset kripto, melihat ada penurunan volume perdagangan pada empat exchange di India. Data mengungkapkan penurunan 72% di WazirX, 59% di ZebPay, 52% di CoinDCX dan 41% di BitBns. Volume perdagangan diukur dalam dolar AS.

India sekarang memiliki pajak 30% atas keuntungan dari transaksi kripto dan tidak mengizinkan mengimbangi keuntungan dengan kerugian dari transaksi lainnya. Ketentuan paling kontroversial, adanya kewajiban pajak 1% yang dipotong pada sumber penghasilan akan berlaku 1 Juli mendatang.

Pajak Kripto Baru Turunkan Jumlah Volume Trading

Laporan ini juga mengungkap penurunan volume perdagangan cenderng dampak dari undang-undang pajak baru. Namun, kondisi penurunan volume di exchange India sebagian besar juga sejalan dengan tren global yang mengalami market bearish.

Ilustrasi industri aset kripto di India. Foto: Shutterstock.
Ilustrasi industri aset kripto di India. Foto: Shutterstock.

Baca juga: Pajak Kripto Perlu Pembahasan Mendalam dan Untungkan Semua Pihak

“1, 2, dan 3 April adalah hari libur. Sejak itu, volume terus turun. Saya tidak berpikir ini akan kembali,” kata CEO Crebaco, Sidharth Sogani.

“Ini telah menciptakan tolok ukur baru. Bisa turun lebih jauh atau melebar, tetapi tidak mungkin naik kembali. Jelas bahwa pajak baru berdampak negatif pada pasar. Pemerintah harus melihat ini, dan karena tidak ada cara untuk menghentikan ini,” tambahnya.

Exchange ZebPay menolak berkomentar, sementara pelaku usaha lainnya tidak segera membalas permintaan komentar.

Advertisement

Sathvik Vishwanath, salah satu pendiri dan CEO Unocoin, salah satu exchange di India lainnya, mengatakan undang-undang pajak baru mempengaruhi pasar.

“Orang yang berpenghasilan kurang dari 1.000.000 Rupee India per tahun dipengaruhi oleh pajak penghasilan tetap 30% untuk kripto. 1% pajak penghasilan mempengaruhi pelaku pasar dan penyedia likuiditas. Keduanya diperlukan untuk ekosistem kripto yang lebih baik di India,” tulis Vishwanath di akun Twitter resminya.

Investor Pemula Jadi Tak Minat Investasi Kripto

Anton Gulin, direktur regional pertukaran crypto, AAX, mengatakan penurunan volume merupakan dampak jangka pendek. “Saya percaya bahwa tarif pajak dapat direvisi untuk menarik lebih banyak pembayar pajak, karena ini adalah tujuan akhir bagi pemerintah mana pun,” kata Gulin.

Ilustrasi pajak aset kripto.
Ilustrasi pajak aset kripto. Foto: Shutterstock.

Baca juga: Dua Bocah Ini Bisa Cuan Rp 430 Juta per Bulan dari Tambang Kripto

Sementara, Johnny Lyu, CEO KuCoin, platform perdagangan lain, mengatakan bahwa beberapa investor pemula kurang bersedia untuk berinvestasi di instrumen kripto dalam jangka pendek.

“KuCoin belum melihat penurunan, menurut data internal. Ini dapat dijelaskan dengan tingkat transaksi kripto yang lebih tinggi di antara pengguna kami,” katanya. “Undang-undang baru akan memengaruhi kondisi dan perilaku pasar jangka pendek, tetapi akan sulit untuk memblokir adopsi kripto dalam jangka panjang.”

Indonesia Bakal Terapkan Pajak Kripto

Perdagangan aset kripto di Indonesia akan mulai dikenakan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN dan Pajak Penghasilan atau PPh yang akan berlaku mulai 1 Mei 2022. Adapun tarif PPN yang dikenakan ialah 0,11 persen dari nilai transaksi kripto. Sementara itu, para penjual aset kripto atau exchanger dikenai PPh 22 final dengan tarif 0,1 persen dari nilai transaksi.

Untuk pedagang yang tak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), maka tarif pajak yang dipungut berbeda. Yakni, dua kali lipat dari pedagang yang berlisensi atau berarti 0,22 persen untuk PPN dan 0,2 persen sebagai Pajak Penghasilan (PPh).

Advertisement
Ilustrasi pajak aset kripto di Indonesia. Foto: Finance In Bold.
Ilustrasi pajak aset kripto di Indonesia. Foto: Finance In Bold.

Baca juga: Dogecoin Bakal Jadi Metode Pembayaran di Twitter dan Tesla, Harganya Naik?

Penetapan tarif pajak kripto tersebut dinilai memberatkan investor dalam negeri, karena terlalu tinggi. Aturan pajak seharus mengikuti perkembangan industri yang masih tergolong baru di Indonesia. Dikhawatirkan, beleid pajak ini akan membuat investor lebih memilih transaksi di luar negeri, sehingga volume perdagangan turun seperti India.

Ketua Umum Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) & COO Tokocrypto, Teguh Kurniawan Harmanda, menyambut baik rencana pemberlakuan pajak terhadap transaksi aset kripto di Indonesia. Pengenaan pajak terhadap aset kripto sangat memungkinkan dan memberi dampak positif pada industri yang sudah berjalan baik saat ini.

“Kami yakin peraturan pajak ini dibuat dengan niat dan tujuan yang baik oleh pemerintah. Ini juga merupakan langkah yang baik untuk mendukung berkembangnya industri aset kripto yang dipadang memiliki legitimasi yang kuat,” kata pria yang akrab disapa Manda.

Popular