Policy & Regulations
Bappebti Resmikan Bursa Kripto Indonesia, Jadi Pertama di Dunia
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) akhirnya resmi menetapkan pendirian bursa kripto dan lembaga pendukung lainnya di Indonesia. Keputusan ini menjadi kabar yang baik, karena kehadiran bursa kripto atau bursa berjangka aset kripto sudah tertunda cukup lama sejak tahun 2021.
Dalam keterangan resminya, setelah melalui proses panjang serta sesuai ketentuan peraturan yang berlaku, Bappebti menetapkan pendirian bursa kripto melalui Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023 tertanggal 17 Juli 2023 tentang Persetujuan Sebagai Bursa Berjangka Aset Kripto kepada PT Bursa Komoditi Nusantara.
Selain itu, Bappebti juga menerbitkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-LKBAK/07/2023 tertanggal 17 Juli 2023 tentang Persetujuan Sebagai Lembaga Kliring Berjangka untuk Penjaminan dan Penyelesaian Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto kepada PT Kliring Berjangka Indonesia.
Hal lain yang juga diatur oleh Bappebti adalah Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto melalui Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-PTPAK/07/2023 tertanggal 20 Juli 2023 Tentang Persetujuan Sebagai Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto kepada PT Tennet Depository Indonesia.
“Pembentukan bursa, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto tersebut sebagai bukti pemerintah hadir dalam upaya menciptakan ekosistem perdagangan aset kripto yang wajar dan adil untuk menjamin kepastian hukum dan mengutamakan perlindungan bagi masyarakat sebagai pelanggan,” kata Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko dalam keterangan resminya dikutip Jumat (21/7).
Kepastian Hukum dan Jamin Keamanan Konsumen
Baca juga: Menkeu Sri Mulyani: Aset Kripto Memiliki Banyak Peluang dan Tantangan
Lebih lanjut, Didid menjelaskan bahwa pendirian bursa, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto tersebut mengacu pada Peraturan Bappebti Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka sebagaimana diubah dengan Peraturan Bappebti Nomor 10 Tahun 2019 dan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka sebagaimana diubah dengan Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022.
“Pembentukan yang dilakukan pada masa transisi Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) difokuskan agar industri kripto Indonesia tetap berjalan dan terjaga dengan baik, serta mampu memberikan kontribusi bagi perekonomian melalui penerimaan negara,” jelas Didid.
Bappebti tidak bekerja sendiri dalam pengembangan dan penguatan bursa, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto. Didid menjelaskan membutuhkan kolaborasi dari kementerian/lembaga terkait, khususnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Keuangan serta masyarakat luas.
“Perdagangan fisik aset kripto mengandung risiko yang cukup tinggi. Sesuai sifatnya, nilai aset kripto bisa mengalami peningkatan maupun penurunan nilai yang sangat drastis dalam waktu yang cepat.Untuk itu, diperlukan pemahaman yang baik di masyarakat termasuk manfaat, potensi, dan risiko dari perdagangan aset kripto,” jelas Kepala Bappebti.
Pertama di Dunia
Baca juga: Hasan Fawzi Terpilih Jadi DK OJK Pengawas Kripto, Ini 7 Pilar Strateginya
Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga, sempat berujar menyatakan bursa kripto yang hadir di Indonesia juga akan menjadi yang pertama di dunia. “Beberapa negara pun berminat membentuk bursa yang sama seperti Korea Selatan karena mereka juga melihat potensi, kesempatan dan peluang yang bisa dilakukan dengan keberadaan bursa tersebut,” kata Jerry dikutip Antara, Rabu (14/9).
Berdasarkan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 untuk dapat memperoleh persetujuan sebagai penyelenggara Bursa Berjangka wajib memenuhi persyaratan yang salah satunya memiliki modal disetor paling sedikit Rp 500 miliar. Dan dalam jangka waktu tiga bulan setelah persetujuan diberikan, memiliki modal disetor menjadi paling sedikit sebesar Rp 1 triliun, atau paling sedikit sebesar 2% dari nilai transaksi yang difasilitasi atau dilaporkan.
Tugas Bursa Berjangka sendiri adalah bertanggung jawab mengawasi pelaksanaan transaksi Pasar Fisik Aset Kripto agar berjalan dengan tertib, teratur dan transparan. Bursa Berjangka yang telah mendapatkan persetujuan untuk menyelenggarakan perdagangan Aset Kripto tidak dapat menyelenggarakan transaksi untuk subyek Komoditi lainnya.
DISCLAIMER: Artikel ini bersifat informasi dan bukan merupakan tawaran atau ajakan untuk menjual dan membeli aset kripto apapun. Perdagangan aset kripto merupakan aktivitas beresiko tinggi. Harga aset kripto bersifat fluktuatif, di mana harga dapat berubah secara signifikan dari waktu ke waktu dan Tokocrypto tidak bertanggung jawab atas perubahan fluktuasi dari nilai tukar aset kripto.
-
Market4 days ago
Market Sinyal Harian: Potensi Pergerakan Kripto pada 18 November 2024
-
Market2 days ago
Market Sinyal Harian: Potensi Pergerakan Kripto pada 20 November 2024
-
Event2 days ago
Tokocrypto dan OCBC Luncurkan Kartu Global Debit Spesial
-
Bitcoin News4 days ago
Bitcoin Masih Murah: Potensi Tembus $100.000