Altcoin News
Stablecoin Eropa: Tenggat MiCA 8 Januari 2027 dan Dampaknya ke USDT
Otoritas Pasar Sekuritas dan Pasar Eropa atau European Securities and Markets Authority (ESMA) menetapkan tenggat hingga 8 Januari 2027 bagi penyelesaian eksposur nasabah terhadap stablecoin yang tidak patuh melalui penyedia layanan aset kripto berizin di Uni Eropa.
Eropa memperketat pengawasan terhadap stablecoin yang belum memenuhi ketentuan regulasi Markets in Crypto-Assets (MiCA). Otoritas Pasar Sekuritas dan Pasar Eropa atau European Securities and Markets Authority (ESMA) menetapkan tenggat hingga 8 Januari 2027 bagi penyelesaian eksposur nasabah terhadap stablecoin yang tidak patuh melalui penyedia layanan aset kripto berizin di Uni Eropa.
Kebijakan tersebut tertuang dalam opini pengawasan yang diterbitkan ESMA pada 8 Oktober 2026. Dalam dokumen resminya, ESMA meminta otoritas nasional memastikan penyedia layanan aset kripto atau Crypto-Asset Service Providers (CASPs) yang berizin MiCA menghentikan layanan terkait stablecoin yang tidak memenuhi ketentuan regulasi tersebut.
Apa Itu MiCA?
MiCA merupakan kerangka regulasi Uni Eropa yang mengatur pasar aset kripto, termasuk penerbit dan penyedia layanan aset digital. Untuk stablecoin, regulasi ini mencakup dua kategori utama, yakni asset-referenced tokens (ARTs) dan e-money tokens (EMTs).
Aturan tersebut menetapkan persyaratan bagi penerbit dan aktivitas penawaran stablecoin kepada publik di Uni Eropa. Informasi lebih lanjut mengenai aturan stablecoin dan cara kerjanya dapat membantu memahami mengapa kepatuhan penerbit menjadi perhatian regulator.
Baca juga: Apa Itu ETF Bitcoin?
Tenggat 8 Januari 2027, Stablecoin Apa Saja yang Terdampak?
Dalam opini resminya, ESMA menyatakan bahwa eksposur nasabah yang masih tersisa terhadap stablecoin yang tidak patuh harus diselesaikan sesegera mungkin dan paling lambat tiga bulan setelah publikasi, yakni 8 Januari 2027.
Selama masa transisi, layanan hanya dapat dilanjutkan secara terbatas untuk membantu nasabah menyelesaikan kepemilikan yang sudah ada, seperti menjual, mengonversi, menarik, mentransfer, atau menyimpan aset dalam kondisi yang diawasi regulator.
ESMA tidak menyebutkan nama token tertentu dalam pengumumannya. Namun, laporan Cointelegraph mengidentifikasi Tether USD (USDT) dan PayPal USD (PYUSD) sebagai contoh stablecoin yang disebut tidak memenuhi persyaratan MiCA.
USDT, stablecoin yang diterbitkan Tether dan dipatok terhadap dolar AS, menjadi salah satu aset yang perlu diperhatikan. Status kepatuhan harus dilihat berdasarkan persyaratan MiCA yang berlaku bagi penerbit serta layanan yang ditawarkan di Uni Eropa, bukan semata-mata berdasarkan popularitas atau nilai kapitalisasi pasarnya.
Apa Artinya bagi Pengguna Stablecoin di Indonesia?
Kebijakan ESMA secara langsung menyasar penyedia layanan aset kripto berizin MiCA dan nasabah yang dilayaninya di Uni Eropa. Dengan demikian, tenggat tersebut tidak otomatis berarti USDT dilarang digunakan oleh seluruh pengguna di dunia, termasuk di Indonesia.
Meski demikian, perkembangan ini menunjukkan bahwa regulator global semakin memperhatikan transparansi penerbit, kepatuhan, dan perlindungan konsumen dalam penggunaan stablecoin.
Pengguna dapat menjadikan perkembangan regulasi sebagai salah satu pertimbangan saat mengevaluasi aset digital, termasuk memahami mekanisme penerbitan, dukungan aset cadangan, hak penebusan, serta ketentuan platform tempat aset disimpan. Prinsip ini juga relevan ketika mempelajari instrumen investasi kripto lainnya, seperti melalui panduan apa itu ETF Bitcoin.
Kesimpulan
Tenggat 8 Januari 2027 menandai langkah lanjutan Uni Eropa dalam menangani eksposur terhadap stablecoin yang tidak memenuhi ketentuan MiCA. Meski USDT disebut dalam sejumlah laporan media sebagai salah satu stablecoin terdampak, ESMA tidak menerbitkan daftar token yang secara eksplisit menjadi sasaran dalam pengumumannya.
Bagi pengguna di Indonesia, perkembangan ini menjadi pengingat bahwa status regulasi, karakteristik penerbit, dan ketentuan layanan merupakan faktor penting dalam memahami risiko stablecoin di tengah perbedaan aturan antarnegara.
Baca juga: Stablecoin Adalah: Cara Kerja dan Aturan Baru AS (GENIUS Act)
Investasi dan trading kripto aman hanya di Tokocrypto. Ikuti Google News Tokonews untuk update berita crypto dan download aplikasi trading bitcoin & crypto sekarang!
DISCLAIMER: Investasi aset kripto mengandung risiko tinggi dan segala keputusan investasi yang diambil oleh Anda berdasarkan rekomendasi, riset dan informasi seluruhnya merupakan tanggung jawab Anda. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko investasi tersebut. Konten ini hanya bersifat informasi bukan ajakan menjual atau membeli.
Tokocrypto Berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
-
Crypto6 days agoAnalisa Harga Solana Hari Ini Turun 1,05% ke US$104,37, Tekanan Koreksi Bayangi Laju SOL
-
Bitcoin News5 days agoAnalisa Harga BTC Hari Ini: Naik 0,49% ke US$81.793, Minat Beli Bitcoin Mulai Menguat
-
Bitcoin News4 days agoAnalisa Harga BTC Hari Ini: Bitcoin Menguat saat IHSG Anjlok 5,1%, Investor Menahan Panik
-
Market4 days agoIHSG Anjlok, OJK dan SRO Gelar Dialog dengan Pelaku Pasar, Bagaimana Dampaknya ke Kripto?

