CLARITY Act atau Digital Asset Market Clarity Act merupakan rancangan undang-undang (RUU) yang bertujuan membentuk kerangka regulasi aset digital di Amerika Serikat.
Panduan ini menjelaskan kondisi ketika token yang mewakili aset kripto hasil staking tidak dikategorikan sebagai sekuritas berdasarkan hukum federal AS.
Serangan terhadap infrastruktur cross-chain bridge dilaporkan menyumbang 82% dari total kerugian eksploit DeFi sepanjang bulan ini.
CFTC menguraikan dua kerangka yang tengah dipertimbangkan, yakni Regulation Crypto Asset Transactions (CTX) dan Regulation Crypto Asset Markets (CAM).
Likuidasi posisi kripto mencapai US$837 juta saat BTC turun di bawah US$80.000 pada 24 Oktober 2026. Ini cara kerja cascade likuidasi long Bitcoin dan cara membacanya.
ETF Bitcoin spot AS mencatat outflow US$635 juta pada 22 Oktober 2026, dengan IBIT dan FBTC menyumbang 74%. Ini cara membaca data outflow ETF.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan fatwa MUI 2021 masih menjadi rujukan hukum kripto: haram sebagai mata uang, bersyarat sebagai komoditas.
OJK mencatat 23,21 juta akun konsumen aset kripto dan transaksi Rp23,16 triliun pada Agustus 2026. Ini artinya buat pertumbuhan kripto Indonesia.
OJK dan Bappebti menandatangani adendum serah terima yang menuntaskan peralihan pengawasan aset kripto, termasuk derivatifnya.
Drift Protocol merupakan platform perdagangan derivatif terdesentralisasi berbasis Solana. Dalam serangan pada April 2026, pelaku memperoleh kendali administratif melalui penyalahgunaan persetujuan transaksi dan mekanisme otorisasi.
Pada 5 Oktober 2026, CFTC menerbitkan Advance Notice of Proposed Rulemaking (ANPRM) untuk meminta masukan publik mengenai pengaturan transaksi tersebut.