Policy & Regulations
Korea Selatan Usul Tunda Pajak Kripto ke 2029
Kantor Kepresidenan Korea Selatan mempertimbangkan penundaan keempat pajak penghasilan kripto ke Januari 2029. Keputusan final menunggu parlemen.
Kantor kepresidenan Korea Selatan mempertimbangkan penundaan keempat penerapan pajak penghasilan dari aset kripto, dari Januari 2027 menjadi Januari 2029.
Usulan yang mencuat pada 25 Oktober 2026 tersebut berkaitan dengan kendala memperoleh data transaksi dari bursa luar negeri, terutama di Amerika Serikat, serta kesiapan sistem pertukaran informasi perpajakan lintas negara.
Menurut laporan Herald Corp, salah satu pertimbangan yang mengemuka adalah jadwal partisipasi Amerika Serikat dalam Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) yang dikembangkan Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).
Sistem pertukaran informasi transaksi aset kripto lintas negara tersebut diperkirakan mulai melibatkan AS pada 2029.
Namun, usulan penundaan ini belum menjadi keputusan final. Perubahan jadwal tetap memerlukan revisi undang-undang dan persetujuan Majelis Nasional Korea Selatan. Pembahasan diperkirakan berlanjut pada November atau Desember 2026.
Baca Juga: Demi Pajak dan Perlindungan, Kenya Pilih Legalkan Kripto
Daftar Isi
Usulan Penundaan ke 2029
Pajak penghasilan kripto Korea Selatan sebelumnya dijadwalkan berlaku mulai 1 Januari 2027.
Kini, kantor kepresidenan mempertimbangkan untuk menggeser penerapannya hingga 1 Januari 2029, memberikan waktu tambahan bagi pemerintah untuk menyiapkan sistem administrasi dan pengawasan perpajakan.
Menurut laporan Seoul Economic Daily, persoalan utama bukan hanya penentuan besaran pajak, tetapi juga kesiapan memperoleh data transaksi yang diperlukan untuk menghitung penghasilan kena pajak secara konsisten.
Investor Korea Selatan dapat melakukan transaksi melalui bursa domestik maupun platform luar negeri.
Perbedaan yurisdiksi membuat otoritas pajak tidak selalu memiliki akses yang sama terhadap informasi transaksi, terutama ketika aktivitas dilakukan melalui platform asing.
Situasi ini dapat menimbulkan kesenjangan pengawasan antara pengguna bursa domestik dan investor yang menggunakan layanan dari luar negeri.
Karena itu, penundaan dipertimbangkan sebagai salah satu cara memberi waktu untuk memperkuat mekanisme pertukaran informasi.
Meski demikian, usulan tersebut belum mengubah ketentuan yang berlaku. Selama revisi undang-undang belum disahkan, Januari 2027 masih menjadi jadwal resmi yang perlu diperhatikan.
Riwayat Tiga Penundaan Sebelumnya
Rencana pemajakan aset kripto Korea Selatan telah beberapa kali mengalami perubahan sejak diperkenalkan.
Kerangka pajak ini awalnya dijadwalkan mulai berlaku pada Januari 2022, tetapi kemudian mengalami penundaan hingga 2023, bergeser lagi ke 2025, dan selanjutnya dijadwalkan pada Januari 2027.
Jika usulan terbaru disetujui, penerapan pajak kripto akan kembali mundur ke Januari 2029. Dengan demikian, penundaan ini menjadi yang keempat sejak rencana tersebut pertama kali dijadwalkan.
Serangkaian perubahan tersebut memperlihatkan tantangan pemerintah dalam menyelaraskan regulasi perpajakan dengan perkembangan industri aset digital.
Persoalan seperti pengumpulan data transaksi, mekanisme pelaporan, serta perlakuan terhadap beragam jenis aktivitas kripto membutuhkan kesiapan administrasi yang memadai.
Bagi pelaku pasar Korea Selatan, perubahan jadwal berulang bukan lagi hal baru. Namun, penundaan berkali-kali juga dapat memperpanjang ketidakpastian mengenai kapan kewajiban pajak benar-benar mulai diterapkan.
Karena itu, perkembangan berikutnya tidak cukup dinilai dari pernyataan pejabat atau dukungan politik. Kepastian baru akan terbentuk ketika perubahan undang-undang disetujui melalui proses legislasi.

Alasan Penundaan
Kesulitan memperoleh data transaksi dari bursa luar negeri menjadi salah satu alasan utama di balik pertimbangan penundaan.
Informasi tersebut dibutuhkan untuk mengidentifikasi transaksi yang relevan, menghitung penghasilan kena pajak, dan memastikan penerapan aturan berjalan secara konsisten.
Ketika transaksi dilakukan melalui platform di negara lain, otoritas pajak Korea Selatan bergantung pada mekanisme kerja sama lintas yurisdiksi dan aturan pertukaran informasi yang tersedia. Tanpa akses data yang memadai, proses verifikasi berpotensi menjadi lebih sulit.
Dalam konteks ini, pemerintah menaruh perhatian pada Crypto-Asset Reporting Framework atau CARF, sebuah kerangka OECD yang dirancang untuk memfasilitasi pertukaran informasi perpajakan terkait aset kripto antarnegara peserta.
Melalui mekanisme tersebut, otoritas pajak di negara yang berpartisipasi dapat menerima informasi relevan mengenai transaksi aset kripto lintas negara sesuai ketentuan yang berlaku.
Tujuannya adalah memperkuat transparansi perpajakan atas aset digital yang dapat diperdagangkan melalui berbagai platform internasional.
Namun, penerapan CARF bergantung pada kesiapan dan jadwal masing-masing negara. Amerika Serikat diperkirakan baru mulai berpartisipasi pada 2029.
Dalam laporan resmi OECD, kesenjangan jadwal tersebut menjadi salah satu pertimbangan Korea Selatan untuk menyesuaikan waktu penerapan pajaknya.
Bagi pemerintah, kesiapan pertukaran informasi lintas negara dapat membantu mengurangi kesenjangan data antara transaksi di bursa domestik dan luar negeri.
Namun, CARF bukan satu-satunya faktor yang menentukan keberhasilan pemungutan pajak, karena pelaksanaan di tingkat nasional tetap membutuhkan aturan teknis dan sistem administrasi yang efektif.
Tarif dan Ambang yang Berlaku (Seandainya Disahkan)
Dalam skema perpajakan yang direncanakan Korea Selatan, penghasilan kripto yang memenuhi ketentuan akan dikenai tarif gabungan sebesar 22%, setelah memperhitungkan pengurang dasar sebesar 2,5 juta won per tahun.
Tarif tersebut terdiri atas pajak penghasilan nasional sebesar 20% dan pajak penghasilan daerah sebesar 2%.
Adapun ambang 2,5 juta won merupakan pengurang dasar atas penghasilan yang memenuhi ketentuan, bukan batas nilai total aset kripto yang dimiliki investor.
Sebagai ilustrasi, jika penghasilan kripto yang memenuhi ketentuan mencapai 5 juta won dalam setahun, penghasilan setelah dikurangi pengurang dasar 2,5 juta won menjadi 2,5 juta won.
Dengan asumsi seluruh jumlah tersebut dikenai tarif gabungan 22%, pajaknya mencapai 550.000 won.
Perhitungan tersebut merupakan ilustrasi sederhana. Nilai pajak aktual dapat bergantung pada ketentuan pelaksanaan, klasifikasi penghasilan, dan perhitungan yang diakui oleh otoritas pajak.
Jika penundaan ke Januari 2029 disahkan, jadwal penerapan pajak akan berubah. Namun, penundaan tanggal efektif tidak otomatis mengubah tarif maupun ambang pengurang dasar.
Perubahan ketentuan lainnya perlu dilihat berdasarkan isi revisi undang-undang yang akhirnya disetujui.
Jadwal Pembahasan Parlemen
Pembahasan mengenai penundaan pajak kripto diperkirakan berlanjut pada November atau Desember 2026.
Periode tersebut akan menjadi kesempatan bagi Majelis Nasional untuk meninjau usulan revisi dan menentukan apakah jadwal penerapan perlu digeser ke 2029.
Dukungan dari kantor kepresidenan tidak serta-merta membuat penundaan berlaku. Perubahan jadwal memerlukan proses legislasi, termasuk pembahasan dan pengesahan revisi undang-undang oleh Majelis Nasional.
Artinya, masih terdapat perbedaan antara arah kebijakan yang diinginkan pemerintah dan keputusan hukum yang mengikat.
Sampai proses legislasi selesai, pelaku pasar sebaiknya tidak menganggap penundaan sebagai kepastian.
Pemerintah juga perlu memastikan bahwa perubahan jadwal disertai kejelasan mengenai kesiapan sistem pelaporan, pengumpulan data, serta mekanisme penerapan pajak.
Tanpa penjelasan yang memadai, penundaan hanya akan menggeser persoalan ke periode berikutnya.
Baca Juga: Kasus Hukum Kripto Pertama Korea Selatan Masuk Banding
Yang Perlu Dipantau
Tim Research Tokocrypto menilai bahwa faktor penentu bukan sekadar munculnya usulan penundaan, melainkan kapan Majelis Nasional mengesahkannya.
Bagi pelaku pasar, status legislasi menjadi acuan utama untuk membedakan wacana kebijakan dari ketentuan pajak yang benar-benar berlaku.
Bagi pembaca Indonesia, perkembangan Korea Selatan menjadi contoh bagaimana regulator mempertimbangkan kesiapan sistem pelaporan lintas negara sebelum menerapkan pajak atas penghasilan aset kripto.
Pengumpulan data, koordinasi antaryurisdiksi, dan kemampuan memverifikasi transaksi menjadi bagian penting dari pelaksanaan kebijakan.
Setidaknya ada tiga perkembangan yang perlu dipantau. Pertama, apakah revisi undang-undang untuk menunda pajak hingga Januari 2029 benar-benar disahkan.
Kedua, bagaimana kesiapan Amerika Serikat dan negara lain dalam menerapkan CARF serta berbagi informasi perpajakan.
Ketiga, apakah pemerintah Korea Selatan akan menerbitkan aturan teknis tambahan mengenai penghitungan penghasilan kripto dan mekanisme pelaporannya.
Penundaan juga tidak berarti bahwa penghasilan kripto otomatis bebas pajak untuk selamanya. Kebijakan tersebut lebih berkaitan dengan penyesuaian waktu penerapan dan kesiapan administrasi.
Pada akhirnya, kepastian hukum akan ditentukan oleh keputusan parlemen dan aturan final yang diterbitkan pemerintah.
Sampai saat itu, pelaku pasar perlu membedakan antara usulan penundaan dan jadwal resmi yang masih berlaku.
Investasi dan trading kripto aman hanya di Tokocrypto. Ikuti Google News Tokonews untuk update berita crypto dan download aplikasi trading bitcoin & crypto sekarang.
DISCLAIMER: Investasi aset kripto mengandung risiko tinggi dan segala keputusan investasi yang diambil oleh Anda berdasarkan rekomendasi, riset dan informasi seluruhnya merupakan tanggung jawab Anda. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko investasi tersebut. Konten ini hanya bersifat informasi bukan ajakan menjual atau membeli.
Tokocrypto berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa keuangan.
-
Bitcoin News7 days agoAnalisa Harga BTC Hari Ini: Bitcoin Menguat saat IHSG Anjlok 5,1%, Investor Menahan Panik
-
Market7 days agoIHSG Anjlok, OJK dan SRO Gelar Dialog dengan Pelaku Pasar, Bagaimana Dampaknya ke Kripto?
-
Bitcoin News6 days agoAnalisa Harga Bitcoin Hari Ini: Bitcoin Bertahan di US$82.000, ETF Outflow Bayangi Peluang Rebound
-
Crypto6 days agoAnalisa Harga Ethereum Hari Ini: Turun ke Rp 42,9 Juta, Arus Keluar ETF Bayangi Peluang Cuan

