Policy & Regulations
OJK dan Bappebti Tuntaskan Peralihan Pengawasan Aset Kripto
OJK dan Bappebti menandatangani adendum serah terima yang menuntaskan peralihan pengawasan aset kripto, termasuk derivatifnya.
Peralihan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto dan produk derivatifnya, dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memasuki tonggak penting melalui penandatanganan adendum Berita Acara Serah Terima (BAST).
Langkah tersebut memperjelas cakupan aset yang menjadi tanggung jawab OJK sekaligus melanjutkan mandat reformasi sektor keuangan Indonesia.
Berdasarkan siaran pers resmi OJK pada 31 Juli 2025, adendum BAST ditandatangani pada 30 Juli 2025.
Proses peralihan itu sendiri telah dimulai sejak 10 Januari 2025, sejalan dengan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Adendum tersebut secara khusus mencakup pengalihan dokumen dan data terkait produk derivatif aset keuangan digital, termasuk derivatif aset kripto, agar masuk ke dalam ruang lingkup pengaturan, perizinan, dan pengawasan OJK.
Bagi industri, kejelasan kewenangan ini penting untuk mempertegas jalur perizinan dan pengawasan. Namun, perubahan regulator tidak menghilangkan risiko investasi.
Harga aset kripto tetap berfluktuasi, sedangkan produk derivatif dapat membawa risiko tambahan akibat penggunaan leverage.
Baca Juga: Tanya Jawab Lengkap Aturan Pajak Aset Kripto yang Wajib Dipahami
Daftar Isi
Apa Itu Peralihan Bappebti ke OJK?
Sebelum peralihan, pengaturan dan pengawasan perdagangan aset kripto berada di bawah Bappebti, lembaga yang menangani perdagangan berjangka komoditi.
Melalui UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK dan aturan turunannya, kewenangan pengaturan serta pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, dialihkan kepada OJK.
Perubahan tersebut menempatkan pengawasan aset kripto dalam kerangka pengaturan sektor jasa keuangan.
OJK bertugas mengatur penyelenggara, persyaratan perizinan, tata kelola, manajemen risiko, serta perlindungan konsumen sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, pengalihan kewenangan tidak berarti seluruh urusan terkait aset digital otomatis berada di bawah satu lembaga tanpa batas.
Pembagian kewenangan tetap mengikuti peraturan perundang-undangan, termasuk peran Bank Indonesia pada ranah yang menjadi tanggung jawabnya.
Dalam siaran pers bersama pemerintah pada 10 Januari 2025, pengalihan tugas tersebut ditandai dengan penandatanganan BAST dan nota kesepahaman. Langkah ini menjadi dasar koordinasi antarlembaga selama proses transisi berlangsung.
Kronologi
Peralihan pengawasan aset keuangan digital berlangsung melalui beberapa tahap, bukan satu keputusan yang terjadi sekaligus.
Pada 10 Januari 2025, Bappebti, OJK, dan Bank Indonesia menandatangani dokumen serah terima dan koordinasi untuk memulai pengalihan tugas sesuai kewenangan masing-masing. Tahap ini menjadi titik awal transisi pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto.
Berikutnya, pada 30 Juli 2025, OJK dan Bappebti menandatangani adendum BAST. OJK mengumumkannya melalui siaran pers pada 31 Juli 2025.
Adendum tersebut memperluas cakupan serah terima dengan memasukkan dokumen dan data terkait derivatif aset keuangan digital, termasuk derivatif aset kripto.
Perkembangan tersebut diberitakan DDTCNews pada 4 Agustus 2025. Dalam laporan itu, OJK menyebut adendum sebagai bagian dari penguatan fondasi ekosistem aset keuangan digital sekaligus upaya memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri.
Perlu dibedakan antara penyelesaian administrasi serah terima melalui adendum pada Juli 2025 dan berakhirnya masa transisi koordinasi antarlembaga.
OJK kemudian mengumumkan pengakhiran masa transisi melalui penandatanganan Berita Acara Pengakhiran Nota Kesepahaman pada 20 Januari 2026, sebagaimana tercantum dalam siaran pers resmi OJK.
Dengan demikian, jika artikel diterbitkan pada Oktober 2026, adendum BAST Juli 2025 harus diposisikan sebagai bagian dari kronologi peralihan, bukan sebagai peristiwa yang baru terjadi pada Oktober 2026.
Isi Adendum: Derivatif Kripto Masuk
Salah satu poin utama adendum BAST adalah perluasan ruang lingkup pengaturan dan pengawasan OJK terhadap produk derivatif aset keuangan digital, termasuk derivatif aset kripto.
Derivatif merupakan instrumen keuangan yang nilainya mengikuti atau diturunkan dari aset acuan.
Dalam pasar kripto, produk ini dapat berupa kontrak yang memungkinkan pengguna mengambil posisi berdasarkan perubahan harga aset tanpa harus selalu membeli aset kripto secara langsung.
Produk derivatif dapat dimanfaatkan untuk strategi lindung nilai maupun spekulasi. Namun, karakteristiknya berbeda dari transaksi spot.
Kontrak derivatif dapat memiliki masa berlaku, ketentuan margin, mekanisme likuidasi, dan penggunaan leverage yang memperbesar dampak pergerakan harga terhadap modal pengguna.
Dengan masuknya derivatif aset kripto ke dalam ruang lingkup pengawasan OJK, pengaturan tidak hanya berfokus pada perdagangan aset kripto secara langsung.
Pengawasan juga mencakup aspek penyelenggaraan produk derivatif sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam siaran pers OJK mengenai adendum BAST, cakupan pengalihan tersebut dijelaskan meliputi dokumen dan data produk derivatif aset keuangan digital untuk menjadi bagian dari ruang lingkup pengaturan, perizinan, dan pengawasan OJK.
Bagi industri, kejelasan ini dapat membantu mengurangi ketidakpastian mengenai otoritas yang menangani produk derivatif aset kripto.
Di sisi lain, perluasan cakupan pengawasan juga menuntut penyelenggara menerapkan manajemen risiko dan perlindungan konsumen secara memadai.

POJK 27/2024: Kerangka Regulasi
Salah satu dasar penting dalam pengaturan perdagangan aset keuangan digital adalah Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto.
POJK tersebut menjadi bagian dari kerangka aturan untuk penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital, termasuk persyaratan bagi pelaku usaha dan mekanisme pengawasan.
Aturan ini kemudian diubah melalui POJK Nomor 23 Tahun 2025, sehingga pelaku industri perlu merujuk pada ketentuan yang telah diperbarui.
OJK juga menerbitkan aturan pelaksanaan untuk menjelaskan lebih lanjut prosedur dan kewajiban penyelenggara.
Untuk produk derivatif, pelaku usaha tidak cukup hanya memahami aturan perdagangan aset kripto secara umum.
Mereka perlu memastikan bahwa produk, kegiatan usaha, dan model operasional yang dijalankan sesuai dengan ketentuan OJK yang relevan.
Begitu pula bagi penyelenggara yang sebelumnya telah memiliki izin atau persetujuan dari Bappebti, status izin dan kewajiban mereka perlu dilihat berdasarkan ketentuan peralihan yang berlaku serta arahan resmi regulator.
Peralihan kewenangan tidak seharusnya ditafsirkan sebagai pembebasan otomatis dari kewajiban perizinan, pelaporan, atau pemenuhan standar pengawasan.
Karena itu, pelaku industri perlu merujuk pada ketentuan OJK dan keputusan yang berlaku untuk memastikan status legal kegiatan usahanya, bukan semata-mata mengandalkan izin lama tanpa memeriksa ketentuan peralihan.
Artinya Bagi Investor Indonesia
Bagi investor, peralihan pengawasan kepada OJK berpotensi memberikan kejelasan mengenai regulator yang menangani penyelenggara aset keuangan digital, termasuk jalur pengaduan dan informasi perizinan.
Kejelasan tersebut penting ketika konsumen hendak memeriksa legalitas platform atau menyampaikan pengaduan atas layanan yang diterima.
Menanggapi kondisi ini, tim riset Tokocrypto menekankan bahwa penyelesaian peralihan dapat memperkuat kepastian hukum bagi pelaku industri.
Ketika kewenangan pengaturan dan pengawasan berada dalam kerangka OJK, jalur untuk memahami persyaratan izin dan pengawasan diharapkan menjadi lebih jelas.
Namun, kepastian regulasi tidak sama dengan jaminan keuntungan atau keamanan investasi.
Pengawasan regulator tidak dapat menghilangkan volatilitas pasar, risiko gangguan teknologi, maupun kemungkinan kerugian akibat keputusan investasi yang tidak tepat.
Risiko menjadi lebih kompleks pada produk derivatif. Penggunaan leverage memungkinkan investor mengambil eksposur yang lebih besar daripada modal awal, tetapi juga dapat memperbesar kerugian.
Dalam kondisi pasar bergerak tajam, posisi dapat terkena likuidasi sesuai ketentuan kontrak dan platform.
Investor yang mempertimbangkan produk derivatif kripto perlu memahami mekanisme margin, biaya transaksi, tingkat leverage, harga likuidasi, serta aturan penutupan posisi.
Mereka juga perlu memeriksa apakah penyelenggara memiliki izin yang sesuai untuk menawarkan produk tersebut.
Selain itu, penting untuk membedakan aset kripto yang dibeli melalui transaksi spot dengan kontrak derivatif yang hanya memberikan eksposur terhadap pergerakan harga. Keduanya memiliki struktur hak, biaya, dan risiko yang berbeda.
Bagi konsumen, langkah praktis yang tetap relevan adalah memeriksa status izin melalui kanal resmi OJK, membaca ketentuan produk sebelum bertransaksi, menggunakan pengelolaan risiko yang sesuai, dan tidak menganggap status pengawasan sebagai jaminan bahwa modal akan terlindungi dari seluruh risiko pasar.
Baca Juga: IHSG Anjlok, OJK dan SRO Gelar Dialog dengan Pelaku Pasar, Bagaimana Dampaknya ke Kripto?
Kesimpulan
Penandatanganan adendum BAST pada 30 Juli 2025, yang diumumkan OJK sehari setelahnya, menjadi tahap penting dalam peralihan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital dari Bappebti kepada OJK.
Adendum itu memperluas cakupan serah terima dokumen dan data hingga mencakup produk derivatif aset keuangan digital, termasuk derivatif aset kripto.
Proses yang dimulai pada 10 Januari 2025 tersebut kemudian diikuti pengakhiran masa transisi koordinasi melalui penandatanganan Berita Acara Pengakhiran Nota Kesepahaman pada 20 Januari 2026. POJK Nomor 27 Tahun 2024, sebagaimana diubah dengan POJK Nomor 23 Tahun 2025, menjadi bagian dari kerangka regulasi yang perlu diperhatikan pelaku usaha.
Bagi industri, peralihan ini memperjelas kerangka pengawasan dan dapat mendukung kepastian hukum.
Bagi investor, manfaat tersebut tetap perlu diimbangi pemahaman atas risiko aset kripto, terutama pada produk derivatif yang dapat menggunakan leverage. Pengawasan OJK bukan jaminan bahwa investasi bebas dari kerugian.
Sekadar catatan, artikel ini disusun berdasarkan informasi yang tersedia hingga 25 Oktober 2026 pukul 10.04 WIB.
Informasi mengenai kewenangan regulator dan ketentuan perizinan merujuk pada sumber resmi yang ditautkan dalam artikel. Ketentuan dapat berubah mengikuti regulasi dan kebijakan terbaru.
Investasi dan trading kripto aman hanya di Tokocrypto. Ikuti Google News Tokonews untuk update berita crypto dan download aplikasi trading bitcoin & crypto sekarang.
DISCLAIMER: Investasi aset kripto mengandung risiko tinggi dan segala keputusan investasi yang diambil oleh Anda berdasarkan rekomendasi, riset dan informasi seluruhnya merupakan tanggung jawab Anda. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko investasi tersebut. Konten ini hanya bersifat informasi bukan ajakan menjual atau membeli.
Tokocrypto berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa keuangan.
-
Bitcoin News6 days agoAnalisa Harga BTC Hari Ini: Bitcoin Menguat saat IHSG Anjlok 5,1%, Investor Menahan Panik
-
Market6 days agoIHSG Anjlok, OJK dan SRO Gelar Dialog dengan Pelaku Pasar, Bagaimana Dampaknya ke Kripto?
-
Bitcoin News5 days agoAnalisa Harga Bitcoin Hari Ini: Bitcoin Bertahan di US$82.000, ETF Outflow Bayangi Peluang Rebound
-
Crypto7 days agoAnalisa Harga Solana Hari Ini l: Turun 1,08% ke US$103,67, Koreksi Mingguan Tekan SOL

