Policy & Regulations
OJK Wajibkan Pelaporan Berkala Penyelenggara Aset Kripto
OJK mengatur kewajiban pelaporan bulanan, tahunan, dan insidental bagi penyelenggara aset kripto lewat PADK 3/2026 yang berlaku sejak 1 September 2026.l
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan perdagangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, melalui Peraturan Anggota Dewan Komisioner OJK (PADK) Nomor 3 Tahun 2026.
Aturan yang berlaku sejak 1 September 2026 ini mengatur kewajiban pelaporan dan evaluasi bagi pedagang serta penyelenggara pasar aset keuangan digital.
Kebijakan tersebut menempatkan kepatuhan operasional platform sebagai salah satu fokus pengawasan.
Pelaku industri diwajibkan menyampaikan laporan sesuai ketentuan, melakukan penilaian mandiri atas manajemen risiko, serta mengevaluasi aset yang tercantum dalam Daftar Aset Keuangan Digital.
Bagi pengguna kripto, aturan ini tidak berarti setiap pemilik akun harus mengirimkan laporan aktivitas transaksinya secara langsung kepada OJK.
Kewajiban yang diatur dalam PADK tersebut ditujukan kepada pelaku usaha dan penyelenggara terkait sesuai fungsi serta ruang lingkup kegiatannya.
Baca Juga: Tanya Jawab Lengkap Aturan Pajak Aset Kripto yang Wajib Dipahami
Daftar Isi
Apa yang Diatur PADK 3/2026?
PADK Nomor 3 Tahun 2026 mengatur penyelenggaraan perdagangan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, dengan menekankan aspek pelaporan, evaluasi, dan pengawasan terhadap pelaku industri.
Ketentuan ini menjadi bagian dari penguatan tata kelola setelah pengawasan perdagangan aset keuangan digital beralih ke OJK.
Melalui mekanisme pelaporan yang terstruktur, regulator dapat memperoleh gambaran mengenai kegiatan usaha, pengelolaan risiko, serta perkembangan aset yang diperdagangkan di pasar.
Ruang lingkup aturan tidak hanya menyangkut laporan rutin. Pelaku industri juga harus memenuhi kewajiban tertentu ketika terdapat kondisi atau kejadian yang memerlukan pelaporan insidental.
Selain itu, evaluasi aset dalam Daftar Aset Keuangan Digital menjadi salah satu aspek yang diperhatikan dalam pengawasan.
Dengan mekanisme tersebut, OJK memiliki dasar untuk menilai apakah kegiatan perdagangan dan pengelolaan risiko oleh pelaku usaha berjalan sesuai ketentuan.
Pengawasan ini juga berkaitan dengan upaya menjaga tata kelola industri dan perlindungan konsumen.
Berlaku Sejak 1 September 2026
PADK Nomor 3 Tahun 2026 mulai berlaku pada 1 September 2026.
Pemberlakuan ini menjadi acuan bagi pelaku industri terkait untuk menyesuaikan proses operasional dan pemenuhan kewajiban pelaporan sesuai ketentuan yang ditetapkan.
Informasi mengenai regulasi tersebut dapat ditelusuri melalui laman resmi OJK tentang PADK Nomor 3 Tahun 2026.
Pemberlakuan aturan ini menegaskan bahwa kepatuhan bukan hanya berkaitan dengan perizinan awal, tetapi juga harus dijalankan secara berkelanjutan selama pelaku usaha beroperasi.
Dalam praktiknya, perusahaan perlu memastikan data operasional tercatat dengan baik, proses pelaporan berjalan sesuai jadwal, serta evaluasi risiko dan aset dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Kebutuhan tersebut dapat mendorong platform untuk memperkuat sistem pencatatan, fungsi kepatuhan, dan koordinasi antardivisi.
Siapa yang Wajib Lapor?
Kewajiban pelaporan dalam PADK 3/2026 terutama ditujukan kepada pedagang aset keuangan digital dan penyelenggara pasar yang masuk dalam cakupan aturan.
Kewajiban masing-masing pihak mengikuti kedudukan, fungsi, dan kegiatan usaha yang dijalankan.
Pedagang aset keuangan digital perlu memenuhi kewajiban pelaporan yang berlaku bagi aktivitas usahanya.
Sementara itu, penyelenggara pasar dan entitas pendukung yang tercakup dalam ketentuan harus menjalankan kewajiban sesuai peran masing-masing.
Artinya, aturan ini bukan instruksi kepada seluruh investor atau pemilik akun kripto untuk menyampaikan laporan rutin kepada regulator. Pemilik akun tidak diwajibkan mengirimkan laporan sendiri ke OJK berdasarkan PADK ini.
Meski demikian, ketentuan tersebut tidak serta-merta menghapus kewajiban lain yang mungkin berlaku bagi pengguna, misalnya kewajiban perpajakan sesuai peraturan terpisah.
Karena itu, kewajiban platform dan tanggung jawab individual perlu dipahami sebagai dua hal yang berbeda.

Jenis Laporan yang Harus Disampaikan
PADK 3/2026 mencakup beberapa jenis laporan dan evaluasi yang harus dipenuhi pelaku usaha sesuai ketentuan.
Pertama, laporan bulanan, yang menjadi bagian dari pemantauan kegiatan usaha secara berkala. Pelaporan rutin membantu regulator melihat perkembangan operasional dan kondisi industri dari waktu ke waktu.
Kedua, laporan kegiatan tahunan, yang memberikan gambaran lebih menyeluruh mengenai aktivitas usaha selama satu tahun.
Jenis laporan ini melengkapi pemantauan berkala dengan informasi pada periode yang lebih panjang.
Ketiga, laporan insidental, yakni laporan yang disampaikan ketika terdapat kondisi atau kejadian tertentu yang wajib dilaporkan.
Kewajiban ini memungkinkan regulator menerima informasi di luar jadwal rutin ketika situasi yang relevan muncul.
Keempat, penilaian mandiri manajemen risiko. Melalui proses ini, pelaku usaha perlu menilai penerapan pengelolaan risiko di dalam organisasinya.
Penilaian tersebut penting untuk mengidentifikasi potensi kelemahan dan memastikan risiko operasional ditangani secara memadai.
Kelima, hasil evaluasi aset dalam Daftar Aset Keuangan Digital. Evaluasi ini berkaitan dengan aset yang berada dalam daftar sesuai ketentuan OJK. Hasilnya menjadi salah satu bagian dari pengawasan atas aset yang diperdagangkan di pasar.
Ketentuan OJK juga mencakup pelaporan tertentu yang berkaitan dengan penyelenggaraan kliring dan penyelesaian transaksi derivatif aset keuangan digital.
Pelaksanaannya mengikuti kewajiban dan ruang lingkup yang ditetapkan dalam regulasi.
Dampaknya ke Daftar Aset dan Pengguna
Tim Research Tokocrypto menilai bahwa aturan ini bekerja di belakang layar: beban kepatuhan berada pada platform, bukan pada pengguna.
Dampaknya dapat dirasakan melalui frekuensi pelaporan dan evaluasi aset yang lebih ketat, yang pada akhirnya berpotensi memengaruhi daftar aset yang tersedia untuk diperdagangkan.
Dengan kewajiban evaluasi, aset yang tercantum dalam daftar perlu ditinjau sesuai mekanisme dan kriteria yang berlaku.
Proses tersebut dapat berpengaruh pada keputusan terkait kelayakan aset untuk tetap diperdagangkan.
Namun, evaluasi tidak otomatis berarti suatu aset akan dihapus dari daftar; hasil akhirnya bergantung pada ketentuan serta hasil penilaian yang dilakukan.
Bagi pengguna, perubahan yang paling mungkin terasa adalah pada ketersediaan aset di platform.
Apabila terdapat penyesuaian daftar perdagangan, pengguna bisa perlu memeriksa pengumuman resmi platform mengenai status aset, jadwal penerapan perubahan, serta ketentuan transaksi yang menyertainya.
Di sisi lain, kewajiban pelaporan dan penilaian risiko dapat mendorong platform memperbaiki tata kelola internal.
Pencatatan yang lebih rapi dan pengawasan yang lebih terstruktur diharapkan membantu membangun ekosistem perdagangan yang lebih tertib.
Meski begitu, kepatuhan terhadap regulasi tidak menghilangkan risiko pasar. Harga aset kripto tetap dapat berubah tajam karena volatilitas, kondisi likuiditas, sentimen pasar, dan faktor ekonomi lainnya.
Pengguna tetap perlu memahami karakteristik aset yang dimiliki serta memperhatikan informasi resmi dari platform yang digunakan.
Bukan Saran Investasi
PADK Nomor 3 Tahun 2026 memperjelas kewajiban pelaporan dan evaluasi bagi pelaku usaha aset keuangan digital dalam lingkup pengawasan OJK.
Aturan ini berlaku sejak 1 September 2026, dengan kewajiban yang mencakup laporan berkala, laporan insidental, penilaian mandiri manajemen risiko, dan evaluasi aset dalam Daftar Aset Keuangan Digital.
Bagi pemilik akun kripto, poin pentingnya adalah kewajiban pelaporan berdasarkan aturan ini berada pada pedagang dan penyelenggara terkait, bukan kewajiban untuk mengirim laporan sendiri kepada OJK.
Namun, pengguna tetap perlu mengikuti ketentuan lain yang relevan dan memantau pemberitahuan platform jika ada perubahan daftar aset.
Informasi ini bersifat edukatif dan bukan saran investasi.
Setiap keputusan untuk membeli, menjual, atau menyimpan aset kripto perlu mempertimbangkan tujuan keuangan, toleransi risiko, dan pemahaman terhadap potensi kerugian.
Investasi dan trading kripto aman hanya di Tokocrypto. Ikuti Google News Tokonews untuk update berita crypto dan download aplikasi trading bitcoin & crypto sekarang.
DISCLAIMER: Investasi aset kripto mengandung risiko tinggi dan segala keputusan investasi yang diambil oleh Anda berdasarkan rekomendasi, riset dan informasi seluruhnya merupakan tanggung jawab Anda. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko investasi tersebut. Konten ini hanya bersifat informasi bukan ajakan menjual atau membeli.
Tokocrypto berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa keuangan.
-
Bitcoin News7 days agoAnalisa Harga BTC Hari Ini: Bitcoin Menguat saat IHSG Anjlok 5,1%, Investor Menahan Panik
-
Market7 days agoIHSG Anjlok, OJK dan SRO Gelar Dialog dengan Pelaku Pasar, Bagaimana Dampaknya ke Kripto?
-
Bitcoin News6 days agoAnalisa Harga Bitcoin Hari Ini: Bitcoin Bertahan di US$82.000, ETF Outflow Bayangi Peluang Rebound
-
Crypto6 days agoAnalisa Harga Ethereum Hari Ini: Turun ke Rp 42,9 Juta, Arus Keluar ETF Bayangi Peluang Cuan

