Policy & Regulations
OJK Catat 5 Insiden Aset Digital: Pengguna Kripto Diminta Tak Beri Kode OTP
OJK mencatat lima insiden aset digital selama Agustus-September 2026. Modus penipuan, cara melindungi diri, dan apa yang perlu diwaspadai pengguna kripto.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat lima insiden yang melibatkan ekosistem aset keuangan digital dan aset kripto selama Agustus–September 2026.
Informasi tersebut disampaikan OJK dalam publikasi perkembangan sektor jasa keuangan pada 22 Oktober 2026, sekaligus menjadi pengingat bahwa risiko keamanan di industri kripto tidak hanya berasal dari pergerakan harga, tetapi juga dari penipuan yang menyasar pengguna.
Penanganan insiden dilakukan melalui koordinasi OJK dengan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) serta dukungan berbagai pihak, termasuk perbankan, lembaga kliring, pedagang aset keuangan digital, dan penyedia jasa pembayaran.
Langkah yang dilakukan meliputi pemantauan transaksi tidak wajar, pembekuan rekening yang dicurigai terkait insiden, serta upaya pemulihan dana.
Laporan tersebut diberitakan oleh Okezone pada 22 Oktober 2026, dengan informasi utama yang merujuk pada publikasi OJK.
Perhatian khusus perlu diberikan pada modus phishing, layanan pelanggan palsu, dan social engineering yang dapat membuat korban menyerahkan informasi keamanan akun kepada pelaku.
Tim Research Tokocrypto menilai modus penipuan kini berevolusi dari janji investasi bodong menjadi rekayasa sosial yang meniru layanan resmi.
Kunci perlindungan adalah tidak membagikan kredensial dan selalu melakukan verifikasi melalui kanal resmi.
Layanan pelanggan resmi tidak akan meminta kode OTP atau recovery code, sehingga edukasi mengenai modus terbaru perlu terus diperkuat oleh pelaku industri kripto.
Baca Juga: 5 Penipuan Kripto yang Sering Terjadi dan Cara Menghindarinya
Daftar Isi
Apa yang Terjadi?
Dalam publikasi perkembangan sektor jasa keuangan yang dirilis pada 22 Oktober 2026, OJK menyampaikan bahwa terdapat lima insiden selama periode Agustus–September 2026 yang melibatkan ekosistem aset keuangan digital dan aset kripto.
Catatan ini menunjukkan bahwa perlindungan konsumen dan keamanan transaksi tetap menjadi perhatian di tengah perkembangan industri.
OJK menjelaskan bahwa penanganan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku dengan melibatkan pengawas sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) bersama IASC.
Kolaborasi tersebut juga melibatkan Bank Indonesia sebagai regulator penyedia jasa pembayaran, perbankan, lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian aset keuangan digital, pedagang aset keuangan digital, serta penyedia jasa pembayaran.
Penting untuk membedakan jumlah insiden yang diumumkan dengan jumlah korban maupun nilai kerugian.
Catatan lima insiden tersebut tidak dengan sendirinya menjelaskan berapa banyak pengguna yang terdampak atau berapa besar dana yang terlibat.
Karena itu, angka tersebut sebaiknya tidak ditafsirkan sebagai total seluruh kasus penipuan kripto di Indonesia selama dua bulan tersebut.
Meski demikian, kejadian ini menjadi pengingat bahwa risiko keamanan dapat muncul melalui interaksi pengguna dengan pihak yang mengaku sebagai perwakilan platform.
Pelaku tidak selalu membobol sistem secara langsung. Mereka dapat memanfaatkan kepercayaan korban, komunikasi yang tampak meyakinkan, atau kepanikan akibat pesan tentang akun yang diklaim bermasalah.
Salah satu perhatian dalam pemberitaan terkait adalah modus yang mengatasnamakan layanan pelanggan, termasuk pihak yang mengaku sebagai customer support Indodax.
Nama platform yang dikenal dapat digunakan pelaku untuk membangun kepercayaan, tetapi penggunaan nama tersebut tidak membuktikan bahwa komunikasi benar-benar berasal dari perusahaan terkait.
Modus Penipuan: Phishing, Customer Support Palsu, Social Engineering
Phishing merupakan upaya memperoleh informasi sensitif dengan menyamar sebagai pihak tepercaya.
Pelaku dapat mengirimkan pesan, email, atau tautan menuju situs yang tampilannya menyerupai halaman resmi bursa kripto. Korban kemudian diarahkan untuk memasukkan informasi login, kata sandi, atau kode keamanan.
Tautan phishing bisa terlihat meyakinkan karena menggunakan logo, nama layanan, dan desain yang menyerupai perusahaan asli.
Dalam sejumlah skenario, pelaku mengaku bahwa pengguna harus segera memverifikasi akun, mengatasi gangguan, atau mengamankan aset dari aktivitas mencurigakan.
Tekanan waktu tersebut dirancang agar korban bertindak tanpa memeriksa keaslian pesan.
Modus berikutnya adalah customer support palsu. Pelaku berpura-pura menjadi petugas layanan pelanggan sebuah platform kripto, lalu menawarkan bantuan untuk menyelesaikan kendala akun atau transaksi.
Mereka dapat menghubungi calon korban melalui media sosial, aplikasi pesan, kolom komentar, atau akun yang meniru identitas resmi.
Dalam konteks ini, pengguna perlu waspada terhadap pihak yang mengaku sebagai layanan pelanggan Indodax maupun platform lainnya.
Pelaku bisa meminta pengguna mengklik tautan tertentu, memasang aplikasi, membagikan layar perangkat, atau menyerahkan informasi keamanan dengan alasan verifikasi.
Permintaan semacam itu perlu dihentikan sampai identitas pihak tersebut benar-benar dipastikan melalui kanal resmi.
Sementara itu, social engineering atau rekayasa sosial merupakan teknik manipulasi psikologis untuk membuat seseorang melakukan tindakan yang menguntungkan pelaku.
Modus ini dapat memanfaatkan rasa takut, rasa percaya, urgensi, atau iming-iming bantuan. Pelaku tidak selalu membutuhkan keahlian teknis yang rumit jika korban bersedia menyerahkan akses akunnya sendiri.
Ketiga modus tersebut dapat saling berkaitan. Pelaku bisa memulai dengan pesan phishing, kemudian menghubungi korban menggunakan identitas customer support palsu untuk meyakinkan korban agar memberikan OTP atau recovery code.
Setelah informasi diperoleh, pelaku dapat mencoba mengambil alih akun atau melakukan tindakan yang merugikan pengguna.
Tim Research Tokocrypto menyoroti perubahan pola tersebut: penipuan tidak lagi selalu mengandalkan janji keuntungan investasi yang tidak masuk akal, tetapi semakin menyerupai komunikasi layanan resmi.
Karena itu, pengguna perlu menilai keaslian komunikasi, bukan hanya melihat apakah nama, logo, atau gaya bahasa yang digunakan tampak profesional.

Bagaimana OJK dan IASC Menangani
OJK menyatakan penanganan lima insiden tersebut dilakukan melalui koordinasi antara pengawas IAKD dan IASC, dengan dukungan berbagai pihak dalam ekosistem keuangan.
Kolaborasi diperlukan karena penanganan insiden yang melibatkan aset kripto bisa bersinggungan dengan rekening perbankan, penyedia jasa pembayaran, pedagang aset digital, dan infrastruktur kliring.
Salah satu langkahnya adalah menetapkan serta memantau peringatan atau alert terhadap transaksi yang tidak wajar.
Pemantauan ini membantu pihak terkait mengidentifikasi aktivitas yang patut diperiksa lebih lanjut, terutama ketika terdapat indikasi transaksi yang berkaitan dengan dugaan penipuan.
Langkah berikutnya adalah pembekuan rekening yang dicurigai terkait insiden. Tindakan tersebut bertujuan membantu mencegah dana bergerak lebih jauh ketika terdapat dasar dan mekanisme penanganan yang sesuai.
Namun, pembekuan bukan berarti seluruh dana pasti dapat dikembalikan karena hasilnya bergantung pada kondisi rekening, pergerakan dana, waktu pelaporan, dan proses penanganan.
OJK juga menyebut adanya upaya pemulihan dana atau recovery. Proses ini memerlukan koordinasi antarpihak karena aliran dana dapat berpindah melalui beberapa rekening atau layanan sebelum insiden dilaporkan.
Karena itu, kecepatan pelaporan dan tersedianya informasi transaksi yang relevan dapat membantu proses penelusuran.
Keterlibatan perbankan, lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian aset keuangan digital, pedagang aset keuangan digital, serta penyedia jasa pembayaran menjadi bagian penting dari penanganan lintas lembaga.
Menurut laporan Kontan, masing-masing pihak memiliki peran sesuai kewenangan dan keterlibatannya dalam transaksi.
Meski demikian, pengguna sebaiknya tidak menganggap pembekuan rekening atau pemulihan dana sebagai jaminan bahwa seluruh kerugian akan kembali.
Jika merasa menjadi korban, pengguna perlu segera menghubungi platform dan bank atau penyedia pembayaran terkait melalui kanal resmi, menyimpan bukti komunikasi serta transaksi, dan melaporkan kejadian kepada pihak berwenang sesuai prosedur yang berlaku.
Cara Melindungi Diri
Perlindungan pertama adalah menjaga kerahasiaan informasi keamanan akun. Jangan pernah memberikan kata sandi, PIN, kode OTP, recovery code, maupun informasi autentikasi kepada orang lain.
Kode tersebut dapat digunakan untuk mengakses akun atau melewati proses verifikasi, sehingga harus tetap berada dalam kendali pemilik akun.
Layanan pelanggan resmi tidak akan meminta kode OTP atau recovery code untuk mengambil alih kendali akun pengguna.
Jika seseorang mengaku sebagai petugas dan meminta informasi tersebut, hentikan komunikasi. Jangan merasa wajib mengikuti instruksi hanya karena pihak tersebut menggunakan nama perusahaan, logo, atau bahasa yang terlihat profesional.
Kedua, lakukan verifikasi secara mandiri melalui kanal resmi. Buka aplikasi atau situs dengan mengetik alamatnya sendiri atau menggunakan aplikasi resmi yang telah terpasang, bukan melalui tautan dari pesan yang tidak diminta.
Periksa akun media sosial, alamat situs, dan informasi kontak berdasarkan sumber resmi platform.
Ketiga, jangan mengunduh aplikasi atau memasang perangkat lunak kendali jarak jauh atas arahan orang yang tidak terverifikasi.
Hindari pula membagikan layar, memberikan akses perangkat, atau mengikuti instruksi yang memungkinkan orang lain melihat informasi sensitif.
Jika membutuhkan bantuan, mulai percakapan melalui pusat bantuan yang diakses langsung dari aplikasi atau situs resmi.
Keempat, aktifkan perlindungan akun yang tersedia, seperti autentikasi multifaktor, dan gunakan kata sandi yang kuat serta berbeda dari layanan lain.
Periksa aktivitas login dan notifikasi keamanan secara berkala. Apabila tersedia, gunakan pengaturan keamanan tambahan sesuai rekomendasi platform.
Kelima, jika menerima pesan mengenai transaksi mencurigakan, jangan langsung mengeklik tautan atau membalas dengan data pribadi.
Periksa status akun melalui aplikasi resmi. Jika sudah telanjur membagikan kredensial atau memberikan akses, segera hubungi penyedia layanan resmi untuk mengamankan akun, mengganti informasi login yang terdampak, dan menindaklanjuti transaksi yang tidak dikenal.
Tim Research Tokocrypto menekankan bahwa edukasi pengguna harus terus mengikuti perkembangan modus penipuan.
Pelaku industri kripto juga perlu membantu pengguna mengenali pola penyamaran layanan resmi, memperjelas kanal bantuan yang sah, serta mengingatkan bahwa kredensial dan kode keamanan tidak boleh dibagikan kepada siapa pun.
Baca Juga: Cara Melindungi Aset Kripto Anda
Kesimpulan
OJK mencatat lima insiden yang melibatkan ekosistem aset keuangan digital dan aset kripto selama Agustus–September 2026.
Informasi yang disampaikan OJK tersebut menyoroti pentingnya koordinasi penanganan, terutama ketika modus penipuan melibatkan phishing, customer support palsu, dan rekayasa sosial.
OJK bersama IASC dan pihak terkait, termasuk perbankan, lembaga kliring, pedagang aset keuangan digital, serta penyedia jasa pembayaran, melakukan pemantauan transaksi tidak wajar, pembekuan rekening yang dicurigai, dan upaya pemulihan dana.
Langkah ini menjadi bagian dari penanganan insiden, tetapi tidak menjamin seluruh kerugian dapat dipulihkan.
Bagi pengguna, langkah paling mendasar tetap menjaga kerahasiaan kata sandi, PIN, OTP, dan recovery code.
Jangan mudah percaya pada pihak yang mengaku sebagai layanan pelanggan, termasuk yang menggunakan nama platform kripto populer. Verifikasi selalu melalui kanal resmi dan laporkan aktivitas mencurigakan sesegera mungkin.
Seperti ditekankan Tim Research Tokocrypto, pola penipuan semakin mengandalkan penyamaran sebagai layanan resmi.
Kesadaran pengguna, edukasi yang berkelanjutan, dan koordinasi antarpelaku industri menjadi bagian penting untuk memperkuat perlindungan konsumen di ekosistem aset digital.
Investasi dan trading kripto aman hanya di Tokocrypto. Ikuti Google News Tokonews untuk update berita crypto dan download aplikasi trading bitcoin & crypto sekarang.
DISCLAIMER: Investasi aset kripto mengandung risiko tinggi dan segala keputusan investasi yang diambil oleh Anda berdasarkan rekomendasi, riset dan informasi seluruhnya merupakan tanggung jawab Anda. Tidak ada lembaga atau otoritas negara yang bertanggung jawab atas risiko investasi tersebut. Konten ini hanya bersifat informasi bukan ajakan menjual atau membeli.
Tokocrypto berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa keuangan.
-
Bitcoin News5 days agoAnalisa Harga BTC Hari Ini: Bitcoin Menguat saat IHSG Anjlok 5,1%, Investor Menahan Panik
-
Bitcoin News6 days agoAnalisa Harga BTC Hari Ini: Naik 0,49% ke US$81.793, Minat Beli Bitcoin Mulai Menguat
-
Market5 days agoIHSG Anjlok, OJK dan SRO Gelar Dialog dengan Pelaku Pasar, Bagaimana Dampaknya ke Kripto?
-
Bitcoin News4 days agoAnalisa Harga Bitcoin Hari Ini: Bitcoin Bertahan di US$82.000, ETF Outflow Bayangi Peluang Rebound

