Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan fatwa MUI 2021 masih menjadi rujukan hukum kripto: haram sebagai mata uang, bersyarat sebagai komoditas.
OJK mencatat 23,21 juta akun konsumen aset kripto dan transaksi Rp23,16 triliun pada Agustus 2026. Ini artinya buat pertumbuhan kripto Indonesia.
OJK dan Bappebti menandatangani adendum serah terima yang menuntaskan peralihan pengawasan aset kripto, termasuk derivatifnya.
Drift Protocol merupakan platform perdagangan derivatif terdesentralisasi berbasis Solana. Dalam serangan pada April 2026, pelaku memperoleh kendali administratif melalui penyalahgunaan persetujuan transaksi dan mekanisme otorisasi.
Pada 5 Oktober 2026, CFTC menerbitkan Advance Notice of Proposed Rulemaking (ANPRM) untuk meminta masukan publik mengenai pengaturan transaksi tersebut.
Keputusan ini meredakan tekanan regulasi terhadap penggunaan teknologi privasi kripto yang sah, tetapi tidak menghapus kewajiban anti-pencucian uang yang masih berlaku di Amerika Serikat.